Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Antara Kesejahteraan, Perlindungan Profesi, Serta Pelatihan Guru, Utamakan yang Mana?

Diperbarui: 6 Mei 2019   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilema Guru di Indonesia. Sumber Gambar: www.kompasiana.com

Guru, mungkin inilah pekerjaan paling berat dan mulia di era kemerdekaan, era orde baru, hingga era reformasi. Namun di era kekinian, apakah profesi Guru masih sangat dimuliakan dan sangat benar-benar dibutuhkan? Tidak dapat disangkal lagi bahwa kemajuan era teknologi serta makin majunya pola pikir masyarakat kita mengakibatkan mindset ataupun pola pikir terhadap profesi Guru menjadi berubah.

Ya, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa profesi Guru tidak dianggap semulia ketika Presiden Soekarno memerintahkan agar Guru dilatih dengan baik, hingga begitu pentingnya fungsi dan peranan Guru dalam mendidik dan mengajar hingga era sebelum teknologi benar-benar menjadi andalan di era sekarang.

Guru adalah ujung tombak pendidikan dalam perkembangan suatu Negara. Begitu juga dengan Indonesia, peranan guru sangat penting dalam memajukan generasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum dan MENCERDASKAN kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dengan menebalkan kata "Mencerdaskan", disitulah kita sadar bahwa Guru adalah unsur penting dari negara yang bertugas untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Sehingga tanpa guru, maka proses pendidikan itu akan hambar, ibarat "garam tanpa sayur".

Guru adalah profesi yang bertugas untuk mendidik, mengajar dan melatih generasi masa depan bangsa ini ke arah yang lebih baik. Tugas mereka dibebankan oleh Negara, sehingga dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur profesionalisme dan kode etik guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Memang kita sudah mempunyai Undang-Undang No. 14 tahun 2005 yang mengatur dan mengarah ke arah yang lebih baik tentang kesejahteraan guru dan dosen, serta memberikan sertifikasi atas profesi mereka, tetapi apakah itu sudah cukup? Ternyata masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi oleh guru di lapangan saat melaksanakan tugas yang membutuhkan perlindungan hukum seiring dengan berkembangnya era teknologi informasi dan komunikasi.

Banyak sekali kita jumpai perundungan yang dihadapi oleh guru di era kekinian, baik itu secara langsung, maupun lewat media sosial. Bahkan kerap kita terima informasi, perundungan yang diterima Guru sudah kelewat batas, karena sudah menjurus ke arah penganiayaan, hingga penderitaan, cacat fisik, mental, hingga ada yang meninggal akibat perlakuan kasar oleh siswa bersama orangtua mereka.

Pendidikan Holistik, Pendidikan Menyeluruh

Padahal Hakikat mendidik itu adalah mendidik holistik, karena pada dasarnya hakikat manusia adalah tubuh, jiwa dan roh, yang dalam bahasa filsafat kita kenal dengan body, mind and soul.

Jadi, mendidik tidak hanya mengajarkan mata pelajaran, lalu terima gaji. Tetapi guru dalam mendidik seharusnya memperhatikan perkembangan seluruh aspek "ke-diri-an" subjek didik, yakni perkembangan fisik (tubuh), perkembangan aspek psikis (cognitive, afektif, moral, sosial), dan sekaligus aspek spiritual (ke-Roh-anian)nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline