Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Harapan Agar LPSK Lebih Optimal Melindungi Saksi dan Korban

Diperbarui: 1 November 2018   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Saksi Dalam Sebuah Persidangan, Peran LPSK Sangat Dibutuhkan Menjamin Hak dan Kewajiban Seorang Pelapor Ataupun Korban. SUmber: www.tribunnews.com

Publik tidak terlalu terkejut ketika ada pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebutkan bahwa korupsi banyak ditemukan di bidang pendidikan. Lebih lanjut, Basaria menyebutkan potensi korupsi itu ada di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sumber disini.

Memang seharusnya dunia pendidikan harus bebas dari yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme! Sebab, pendidikan adalah garda terdepan untuk mendidik generasi millenial's ini menjadi aktor-aktor pemimpin bebas dari korupsi! Tapi faktanya? Ketika seseorang diangkat menjadi pemimpin di sekolah alias kepsek, maka disitulah kesempatan mereka untuk memasukkan anggota keluarga atau kerabatnya bekerja, ntah sebagai tenaga honorer ataupun pekerja kantin (nepotisme).

Lalu bersepakat dengan komite sekolah misalnya, para wakasek, maupun stakeholder lainnya untuk melakukan deal-deal ataupun membuat program terkesan penting, padahal tidak penting, tapi bagimanalah agar dana-dana yang terkumpul dari masyarakat lewat dana komite maupun lewat dana BOS dari Pemerintah dapat dikucurkan yang akhirnya nanti bisa dinikmati segelintir orang, alias ber-kolusi dan korupsi.

Ini segelintir cerita bagaimana masih maraknya praktek-praktek korupsi di dunia pendidikan, sehingga wajar apabila Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa korupsi banyak terjadi di dunia pendidikan! Lalu bagaimanakah mengatasinya? Mengapa kasus korupsi begitu marak di dunia pendidikan? Apakah tidak ada usaha dari masyarakat atau dari pihak dalam sendiri untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di instansi masing-masing?

Bukan tidak ada usaha dan upaya dari masyarakat peduli ataupun guru-guru yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi yang terjadi di sekolah mereka, tetapi ada rasa takut, ada rasa was-was, akan tindakan balasan dari mereka yang bersekongkol melakukan korupsi, ketika kasus korupsi mereka diungkap ke permukaan. Nah, rasa takut inilah yang mendominasi sehingga kasus korupsi menjadi hal yang sangat sulit terungkap dan terendap seiring setelah masa jabatan kepsek maupun komite sekolah selesai menjabat.

Pentingnya Peran LPSK Menjamin Kebebasan Saksi dan Korban

Ini pernah kami alami di tahun 2017. Ketika kami disebut -- Trio Sirna (Duo Siregar, Satu Naibaho) membongkar bagaimana buruknya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan adanya fenomena kelas tambahan dan mampunya memasukkan anaknya hanya dengan bermodalkan 'setumpuk' uang. Ketika Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah bertekad untuk membuat sistem penerimaan peserta didik baru bersifat satu pintu, online, lebih transparan, akuntabel, realtime, dan hasilnya tidak dapat dikotak-katik sesuai dengan keinginan siapapun! Tidak dapat di intervensi siapapun! Beritanya disini.

Nah, ketika ada guru maupun kelompok masyarakat ingin membongkar praktek-praktek korupsi, kolusi, maupun nepotisme, disitulah terkadang rasa takut yang berlebihan mencuat ke permukaan. Bagaimana tidak? Ancaman, teror, dikucilkan dari pergaulan karena dianggap sebagai 'penghianat', akan membayangi hidup mereka! Belum lagi diancam balik dengan dalih pencemaran nama baik?

Belum lagi ancaman keamanan terhadap anggota keluarga maupun kerabat dekat? Akan semakin membuat masyarakat, maupun individu yang tidak terlibat tetapi mengetahui, atau ikut terlibat tetapi sangat bertentangan dengan batin, sehingga memberontak, tetapi tidak tau berbuat apa, sehingga kasus korupsi tersebut tidak terungkap.

Ketika kami pernah mempertanyakan penggunaan dana bersumber dari komite, masalah pembelian traffo listrik, masalah PPDB Online, hinga masalah pemotongan insentif? Akhirnya kami dikucilkan, diancam, hingga di teror dengan SMS (Short Message Service), bernada kata-kata kasar, serta ancaman pembunuhan.

Walau akhirnya semua proses bisa kami lalui, tetapi disinilah kita sangat membutuhkan lembaga yang mampu melindungi para korban ataupun saksi dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi, maupun kasus-kasus kejahatan kriminalitas, pelanggaran HAM, narkotika, pemerkosaan, ataupun kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline