Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Setiap Anak Indonesia Berhak Mendapatkan Imunisasi Demi Generasi Sehat dan Cerdas

Diperbarui: 21 September 2018   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden RI, Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek Kunker Ke SDN 01 Tangkil Kec. Bogor Melihat Bagaimana Pelaksanaan Program Kesehatan Demi Sehat Negeriku. sumber gambar: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Generasi sehat merupakan faktor penting dalam pertumbuhan suatu negara. Kesehatan adalah salah satu hak asasi anak Indonesia disamping mendapatkan pendidikan. Kesehatan juga merupakan investasi tak ternilai bagi Indonesia menuju Indonesia yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mendapatkan generasi sehat, maka setiap anak Indonesia harus diberikan hak-hak tumbuh kembangnya dengan baik dan bertahap, sehingga muncullah generasi Indonesia sehat jasmani dan rohani, pintar dan cerdas, serta mampu membawa Indonesia lebih maju dari sekarang.

Namun harus kita sadari anak-anak di negeri kita belum mendapatkan hak asasinya dengan baik, banyak temuan kendala, mulai dari masalah gizi buruk, retardasi mental, bayi prematur, kekerasan pada anak, kenakalan remaja, stunting, hingga masalah pemberian imunisasi.

Sebagaimana kita ketahui, imunisasi dalam dunia kesehatan anak di Indonesia sangat vital peranannya dalam proses tumbuh kembang anak menuju generasi Indonesia yang cerdas dan sehat. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017, menyebutkan bahwa Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Pentingnya imunisasi dilakukan seperti kita ketahui untuk mencegah anak-anak kita dari penyakit: hepatitis B, poliomyelitis, tuberkulosis, difteri, pertusis, tetanus, pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib), dan campak. Ada tiga jenis imunisasi program, diantaranya: Imunisasi rutin, Imunisasi tambahan, dan Imunisasi khusus.

Imunisasi rutin dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan saat bayi masih berumur 6 bulan sampai 1 tahun, imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan anak yang sudah mendapat imunisasi dasar. Sementara imunisasi lanjutan diberikan kepada anak: usia bawah dua tahun (Baduta), usia sekolah, dan wanita usia subur (WUS).

Imunisasi Untuk Indonesia Sehat dan Cerdas

Kemenkes gelar Hari Anak Nasional (HAN) 2018 bertema "Anak Indonesia, Anak Genius (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat) dengan subtema "Anak Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat, Tumbuh Kembang Optimal", tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran orangtua, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas akan pentingnya pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak secara khusus pada Balita.

Presiden Republik Indonesia, Ir. Jokowi Menggendong Anak Indonesia Usai Pemberian Perlindungan Imunisasi Menuju Indonesia Sehat. Anak Sehat Indonesia adalah Pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan Indonesia. sumber gambar: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

Namun permasalahannya, masih banyak keluarga Indonesia yang belum mendapatkan vaksin atau imunisasi, sebagai perlindungan imunisassi, seperti di Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seperti diberitakan Tribun Sumut tanggal 18 September 2018, bahwa realisasi dari pemberian imunisasi campak dan rubella (Vaksin MR) untuk anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun baru 42% alias capaian tertinggi dari 22 Kecamatan di Deli Serdang, disusul Kecamatan Batang Kuis 28% dan Tanjungmorawa 26%.

Ini menandakan bahwa Pekerjaan Rumah untuk memasyarakatkan program nasional pemberian Vaksin Measles Rubella (MR) untuk mencegah campak dan rubella masih sangat besar mengingat begitu banyaknya penolakan dari masyarakat akibat dari keragua-raguan dan dualisme pemikiran. Sementara program vaksinasi ini bertujuan untuk menghapuskan penyakit campak dan rubella di Indonesia pada tahun 2020, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di nomor 3, yaitu Tentang Kesehatan Universal.

"Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar'i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar'i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR", jelas Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline