"Saya menuntut hak saya dong, sudah lama saya bekerja di perusahaan ini", sepenggal pernyataan ini sering kita temukan dimanapun kita berada, tak terkecuali dalam suatu perusahaan sekalipun. Kita sepakat apa yang kita harapkan tentunya secepatnya kita dapatkan dalam berbagai hal apapun. Semuanya menyangkut kebutuhan manusia, kebutuhan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh manusia apapun kebutuhan itu bentuknya karena menyangkut pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani kita sebagai manusia. Abraham Maslow mengemukakan lima kebutuhan manusia berdasarkan tingkat kepentingannya mulai dari yang rendah, yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan ego, dan yang paling tinggi kebutuhan akan aktualisasi diri. Menurut, teori Maslow, manusia berusaha memenuhi kebutuhan tingkat rendahnya terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. Konsumen yang telah bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, maka kebutuhan lainnya yang lebih tinggi biasanya muncul dan begitulah seterusnya (Sumarwan, 2011).
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang digagas oleh Abraham Maslow , selanjutnya diwujudkan dalam bentuk aktifitas pekerjaan dalam suatu lembaga sebagai kegiatan rutin yang harus dilakukan. Karena adanya ikatan yang mengharuskan kita untuk bekerja sebagai tanggung jawab kita pada lembaga dimana kita bekerja. Pekerjaan yang kita lakukan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan main yang disepakati dengan lembaga. Begitu pula didunia kampus mahasiswa datang untuk mengikuti perkuliahan , mengerjakan tugas-tugas, mengikuti evaluasi UTS dan UAS. Kedua aktifitas tersebut untuk waktu tertentu secara teratur mendapat sesuatu penilaian sekaligus penghargaan berupa uang dan hasil nilai bagi mahasiswa dari dosennya.
Namun ada juga yang mendikotomikan secara langsung mengenai apa yang dikerjakan dengan apa yang diminta. Sah-sah saja karena memang aturan mainnya seperti . Setelah selesai pekerjaannya langsung meminta imbalannya secara langsung. Namun ada juga yang diperlakukan secara tidak sebagaimana mestinya, selesai pekerjaannya selanjutnya imbalan yang didapatkan tidak diberikan seutuhnya. Tentunya ada ketidakseimbangan antara pekerjaaan yang telah dilakukan beserta hasilnya, namun penghargaannya tidak maksimal. Pemahaman pernyataan diatas : "Apa yang dikerjakan dengan apa yang diminta". Apabila kita arahkan pada pemikiran Notonegoro dalam Bestari (2022) Pengertian hak menurut Notonegoro, adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Sedangkan menurut Srijanti masih dalam Bestari (2022) Pengertian hak menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu. Berdasarkan dua pemikiran diatas, kita pahami bahwa dalam kehidupan manusia senantiasa terdiri dari dari dua sisi, yaitu antara hak dan kewajiban. Secara praktik dalam kewajiban kita harus melakukan suatu tanggung jawab kegiatan terlebih dahulu, sedangkan dalam hak kita akan mendapat imbalan atas hasil kegiatan kewajiban yang telah kita lakukan beserta hasilnya.
Persoalannya sebagian manusia tidak memahami makna esensi antara hak dan kewajiban dalam keseharian hidup, yang lebih diutamakan oleh manusia adalah tuntutan hak terlebih dahulu. Bahkan apabila dipaksakan akan terjadi kegaduhan. Bisa jadi orang marah, menangis, ngedumel karena haknya tidak dipenuhi. Bisa jadi pula orang marah, ngedumel karena tuntutan dari orang yang terlalu menuntut hak daripada kewajibannya terlebih dahulu.
Segala sesuatu tidak jatuh dari langit namun ada proses terlebih dahulu yang mendahului, jelasnya adalah harapan-harapan, kebutuhan beserta keinginan akan berwujud dengan jelas dihadapan kita. Apabila kita melakukan kegiatan pekerjaan yang kita lakukan terlebih dahulu, selesai pekerjaan hasil imbalan sepadan akan kita terima sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah kita lakukan sebelumnya. Kita jangan dibuat bingung dengan kedua istilah tersebut, pastikan saja bahwa pekerjaan, kegiatan, aktifitas yang kita lakukan terlebih dahulu sebagai suatu kewajiban. pada hakekatnya kita sedang membangun secara konstruktif hak kita dibalik baju kewajiban. Begitu pula sebaliknya apa yang kita terima sebagai suatu hak, kedepannya akan dituntut lagi dalam suatu pekerjaan, kegiatan, aktifitas pada ruang kewajiban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI