Lihat ke Halaman Asli

Agus Setiawan

Mahasiswa

Kebijakan Ditjen Holtikultura Terkait RIPH Diduga Menjadi Ladang Korupsi

Diperbarui: 16 September 2022   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Holtikultura merupakan salah satu sub sektor pertanian yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani, ekonomi daerah, ekonomi nasional serta meningkatkan devisa Negara melalui ekspor.

Namun, Akhir-akhir ini petani dengan Produk Holtikultura Indonesia harus gigit jari dengan beberapa Kebijakan Pemerintah terkait dengan Impor Produk Holtikultura yang telah membunuh petani secara perlahan. 

Bagaimana tidak, begitu berlimpah nya produk yang dihasilkan petani lokal, namun Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Holtikultura terus mengeluarkan kebijakan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang diduga menjadi ladang korupsi. Dugaan Korupsi ini selalu terjadi di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Padahal jika merujuk pada data yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, sub sektor Holtikultura pada kuartal I dan II tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,01% dan 1,84%. Sementara pada 2020 Ekspor Holtikultura mencapai U$D 645,48 Juta meningkat 37,75 % dari tahun 2019. (Lihat data Kemenko Ekonomi).

Artinya, kebijakan Direktorat Jenderal Holtikultura tentang RIPH berpotensi membuka ladang Impor dengan mudah dan diduga dijadikan ladang korupsi oleh para pejabat di Ditjen Holtikultura.

Belum lagi beberapa peraturan menteri yang terkesan saling bertabrakan. Lihat saja Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura.

Ditambah lagi dengan buruknya Badan Karantina dalam mengawasi tumbuhan Impor terkesan tebang pilih dan memberikan kemudahan bagi Importir untuk impor produk hortikultura dengan banyak.

Atas dasar itu, Komite Mahasiswa Pemuda (KMP) Reformasi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada Menteri Perdagangan untuk segera menerbitkan aturan tentang jumlah maksimal Impor Produk Hortikultura demi menyelamatkan petani lokal.
2. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura terkait Kebijakan RIPH yang diduga menjadi ladang Korupsi.
3. Apabila pernyataan sikap KMP Reformasi tidak diindahkan, kami siap melakukan aksi besar besaran di KPK dan Ditjen holtikultura Kementerian Pertanian.

Sumber: Gunawan Al Bima
Ketua Umum DPP KMP Reformasi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline