PENDAHULUAN
Adanya sejumlah perubahan besar yang begitu cepat dan membingungkan semua pihak, dimana perubahan tersebut tidak dapat mengembalikan pada keadaan semula yang melanda dunia saat ini.
Kondisi tersebut memaksa semua pihak untuk menetapkan kembali cara orang-orang bekerja dan saling berinteraksi. Dengan kata lain mekanisme pekerjaan di era milenial ini membutuhkan organisasi yang baru melalui rekayasa ulang, terutama pada proses bisnis Koperasi Syariah.
Koperasi Syariah sebagai entitas bisnis dan juga bagian dari inklusi keuangan harus merekayasa ulang dirinya dalam memenangkan persaingan.
Inklusi keuangan sendiri merupakan ketersediaan akses akan berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesiakesejahteraan masyarakat.
REKAYASA ULANG PROSES BISNIS
Kegiatan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah terutama terkait dengan inklusi keuangan antara lain aktivitas memperbaharui teknologi, efisiensi biaya, meningkatkan kualitas layanan produk dan daya saing, dan memperlancar proses.
Rekayasa ulang proses bisnis mencoba untuk memisahkan proses lama dengan proses baru tentang bagaimana kita mengorganisasikan dan memperlakukan bisnis.
Hal ini mencakup penggantian metode lama dan mencari metode baru untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Rekayasa Ulang Proses Bisnis atau Business Process Reengineering merupakan teknik manajemen yang mengubah organisasi secara radikal agar menghasilkan peningkatan keuntungan.
TUJUAN REKAYASA ULANG BISNIS
Tujuan rekayasa ulang proses bisnis koperasi syariah adalah perbaikan proses secara terus-menerus untuk meningkatkan kepuasan total baik bagi pelanggan internal (anggota) maupun pelanggan eksternal (cakon anggota).