Memang tak bisa dipungkiri, rasa malas selalu hinggap tatkala kita dihadapkan urusan-urusan administrasi yang bersangkutan dengan pelayanan publik di instansi pemerintah.
Yang terbayang di pikiran kita adalah proses lambat, pelayanan asal-asalan, dan sikap judes sang pemberi pelayanan.
Namun pikiran tentang itu semua menjadi sirna ketika saya mengurus pembuatan akta kelahiran untuk buah hati saya yang baru berumur tiga minggu.
Dimulai dengan datang ke kantor desa Sindangratu kecamatan Wanaraja, dan mengisi formulir khusus untuk pembuatan akta kelahiran, lalu bagian pelayanan di kantor desa tersebut memberikan komsen atau keterangan lahir (biasanya berwarna hijau).
Setelah itu saya membundel seluruh persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran, antara lain:
1. Fotokopi KTP orang tua
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Buku Nikah
4. Fotokopi keterangan lahir dari dokter/bidan/klinik
5. Fotokopi KTP dua saksi kelahiran
Dan jangan lupa pada saat pengisian formulir dari kantor desa isi kol saksi dan bubuhi tanda tangan, soalnya saya menemukan banyak orang yang mengurus akta kelahiran mengosongkan kolom saksi dan tidak membawa fotokopi saksi tersebut, alhasil pihak disdukcapil menolak dan menyuruh si pemohon untuk melengkapi berkasnya.