Lihat ke Halaman Asli

Agus Hariadi

Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT

Pemilihan Kepala Desa, Bupati Sergai Keluarkan Surat Edaran

Diperbarui: 25 Maret 2022   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Kepala Desa, Bupati Sergai Keluarkan Surat Edaran 

Serdang Bedagai, 

Seminggu menjelang pemilihan serentak Calon Kepala Desa (Cakades) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 31 Maret 2022 mendatang, di mana sebanyak 100 desa di 16 kecamatan dengan total Cakades sebanyak 299 orang. 

Menyikapi hal tersebut, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 18.18/140/1683/2022 yang diterbitkan di Sei Rampah, pada tanggal 23 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepala Bagian, Badan, dan Dinas se- Kabupaten Serdang Bedagai

Selanjutnya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala UPT Dinas Pendidikan cabang Provinsi Sumatera Utara, Lurah, Pimpinan Perusahaan, Kepala Sekolah se-Kabupaten Serdang Bedagai. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 682/ 18.18/ Tahun

2021 tanggal 08 Oktober 2021 tentang Penetapan Desa-Desa yang melaksanakan

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022 dan Surat Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.18/ 140/ 6291/ 2021 tanggal 25 Oktober 2021 Perihal 

jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022,

bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 100 (seratus) Desa pada 16

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline