Lihat ke Halaman Asli

Agus Salim Jombang

Guru dan Penulis

Mengawal Pesta Demokrasi "Don't be Crazy"

Diperbarui: 23 April 2019   06:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu telah berlalu, jangan berlagu pilu

Mari menata hati, pikiran, dan laku

Rela menunggu hasil real count KPU

Sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu

Pemilu Capres-Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD I, dan DPRD II telah berlalu tanggal 17 April 2019. Alhamdulillah pesta demokrasi yang dikuti oleh 20 partai yang terdiri dari 16 partai nasional dan 4 partai lokal berjalan lancar dan sukses. 

Tentu itu merupakan hasil perjuangan bersama seluruh fihak yang terlibat menyelenggara pemilu mulai dari KPU Pusat, KPUD di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, PPK ditingkat Kecamatan, PPS ditingkat desa, dan KPPS sebagai ujung tombaknya di TPS-TPS seantero negeri tercinta.

Tentu pahlawan demokrasi patut disandangkan kepada seluruh fihak yang membantu  penyelenggaraan pesta demokrasi, terutama kepada KPPS-KPPS di daerah terpencil dan terluar di negeri tercinta ini ~dan itu sudah dimuat beritanya serta menjadi tajuk berita disebuah media televisi. Indonesia layak bergelar kampium demokrasi, sebab walau pesta demokrasi diikuti oleh multi partai, namun dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Menilik sejarah pesta demokrasi di Indonesia yang diikuti multi partai begitu terasa, sebab negeri ini memiliki beragam potensi dan alhamdulillah rukun dan damai terbingkai dalam Bhineka Tunggal Ika

Lihatlah jumlah peserta pemilu dari tahun ke tahun: tahun 1955 lebih dari 40 partai dan akhirnya difusikan menjadi 3 partai pada masa orde baru, maka setelah reformasi tahun 1998 ditahun 1999 ada 48 partai, tahun 2004 ada 24 partai, tahun 2009 menjadi 38 partai, tahun 2014 ada 12 partai, dan tahun 2019 menjadi 20 partai kembali. 

Naik turunnya peserta pesta demokrasi merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di bidang politik dan itu sah menurut undang-undang.

Namun menurut hemat kami sejak diperlakukannya sistem bahwa caleg yang jumlah pemilihnya terbanyak dialah yang akan menjadi wakil legislatif dari partai, maka ada perubahan besar kembali, yaitu dari multi partai menjadi bias pribadi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline