Saat ini kita dipaksa harus berani bermimpi bahwa status kesehatan masyarakat nasional dan daerah kita bisa lebih baik. Tapi kebijakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang jadi prioritas Promotif dan Preventif sebagai mana keinginan menkes di rapat kerja kesehatan nasional (rakerkesnas) 2020 semakin menutup mata dan mengabaikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
SKM merupakan Satu-satunya lulusan jenjang Sarjana yang tidak punya payung hukum termasuk hak dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai pengetahuan jenjang pendidikan dan ketrampilan sebagaimana tenaga kesehatan lain.
Sudah 40 tahun lebih sejak pertama berdirinya di era 1965 dan dibuka untuk lulusan SMA sejak 1980-an hingga yang terdaftar resmi versi forlap dikti februari 2020 mencapai 207 program studi kesehatan masyarakat. Total Program studi itu, 2 kali lipatnya prodi kedokteran dan total prodinya dibawah prodi keperawatan dan kebidanan.
Sudah puluhan ribu lulusan SKM dimanfaatkan Kementerian Kesehatan baik di level pusat maupun daearah pelosok nusantara termasuk disektor non kesehatan dan beberapa SKM terpilih menjadi tenaga kesehatan teladan.
Bahkan prodi kedokteran layanan primer (DLP) yang baru lahir tahun 2016 dan baru satu program studi se-Indonesia sudah banyak disinggung diberbagai kebijakan termasuk di beberapa kebijakan seperti Peraturan Pemerintah 5/2017 dan Permenkes 43/2019 tentang puskesmas.
Sedangkan Tenaga Kesehatan Masyakat yang lebih dulu dan lebih banyak jumlahnya semakin dipersempit dengan jenis tenaga kesehatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku di Permenkes 43/2009 tentang Puskesmas.
Meskipun ada keanehan dalam beberapa tampilan materi Rakerkesnas 2020 yang juga bisa disaksikan live streaming 19 februari 2020 lalu, justru masih menggunakan Permenkes lama yaitu 75/2014, meskipun permenkes yang baru 43/2019 sudah keluar sejak oktober 2019 lalu dan ada dilaman resmi pemerintah peraturan.go.id.
Jejak dokumen Bappenas 2005 jadi bukti jelas dan tegas bahwa "SKM" menjadi salah satu tenaga kesehatan yang rasio /penduduknya saat itu punya posisi lebih baik dari sekarang bahkan melebihi rasio dokter. Rasio SKM dulu sempat mencapai 49/100 ribu penduduk sedangkan dokter hanya 40/100 ribu penduduk.
Tapi perjalanan kebijakan itu berakhir melalui permenkes 33/2015. Permenkes itu menjadi bukti bahwa rasio SKM semakin dipangkas menjadi 18/100 ribu untuk target tahun 2025.
Tidak hanya itu, permenkes tentang puskesmas baik yang 2014 maupun yang terbaru di 2019 membuktikan standar minimal untuk SKM semakin di turunkan cukup 1 SKM/per puskesmas rawat jalan maupun rawat inap, itu pun tidak eksplisit dan tegas menyebut "SKM". Tidak cukup hanya dipangkas, permenkes itu mempersempit dengan hanya untuk tenaga promosi kesehatan.
Menurut UU tenaga Kesehatan 36/2014 memang disebutkan ada jenis tenaga kesehatan masyarakat, tapi memang belum jelas, belum tegas atau belum eksplisit menerangkan itu SKM.