Lihat ke Halaman Asli

Agus Samsudrajat S

Membuat Tapak Jejak Dengan Berpijak Secara Bijak Dimanapun Kaki Beranjak. http://agus34drajat.wordpress.com/

Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Merupakan Urusan Wajib dan Kunci Keberhasilan Pembangunan di Daerah

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Merupakan Urusan Wajib dan Kunci Keberhasilan Pembangunan di Daerah

(Menjelang Peringatan Hari Kesehatan Nasional, 12 November 2011)

Agus Samsudrajat S

Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Indonesia telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Mengingat waktu untuk mencapai target tersebut sekitar empat tahun lagi, padahal saat ini terdapat 75.410 desa dan kelurahan, untuk itu perlu dilaksanakan Akselerasi percepatan Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan wajib Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Salah satu dari sejumlah urusan wajib tersebut adalah penanganan bidang kesehatan. Dengan demikian, jelas bahwa pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Bahkan tidak hanya pihak pemerintah, pihak-pihak lainpun, yaitu organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta para pengambil keputusan dan pemangku kepentingan lain, besar perannya dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat desa dan kelurahan.

Desa Siaga merupakan upaya strategis dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals). Lima dari delapan tujuan tersebut berkaitan langsung dengan kesehatan, yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV AIDS, Malaria dan penyakit lainnya, serta melestarikan lingkungan hidup.

Dalam rangka peningkatan kualitas Desa Siaga, maka perlu sosialisasi dan gerakan-gerakan secara nyata Desa Siaga guna mengakselerasi pencapaian target Desa Siaga Aktif pada tahun 2015. Misalkan dengan perlombaan RW siaga, Desa Siaga, Kecamatan Siaga dan sejenisnya. Mengingat sebagian desa yang ada di Indonesia telah berubah status menjadi kelurahan, maka perlu ditegaskan bahwa Desa Siaga Aktif yang dimaksud tersebut juga termasuk Kelurahan Siaga Aktif. Oleh karena itu, Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1529/MENKES/SK/X/2010 diharapkan sudah menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah dalam rangka akselerasi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Gerakan dan pembinaan Desa Siaga sebenarnya dimulai sejak tahun 2006 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga. Dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan pada tahun 2009, bahwa dari 75.410 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia tercatat 42.295 (56,1%) desa dan kelurahan telah memulai upaya mewujudkan Desa Siaga dan Kelurahan Siaga. Namun demikian, belum semua Desa dan Kelurahan Siaga tersebut mencapai kondisi Siaga Aktif yang sesungguhnya, dimana suatu desa atau sebutan lain yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan menanggulangi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kedaruratan kesehatan secara mandiri.

Berdasarkan data kesehatan selama tiga tahun terakhir sejak diluncurkan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif tahun 2006 tersebut dalam Data Profil Kesehatan baik tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, maka tidak ada data maupun grafik yang menyebutkan adanya jumlah atau cakupan program Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih menjadi urusan wajib atau tidak. Jika masih sebagai urusan atau program wajib bidang kesehatan Pemerintah Kabupaten atau Kota dari Pemerintah Pusat maka terlihat adanya kelalaian yang menyebabkan hingga tidak adanya monitoring dan evaluasi atau pemantauan yang terlihat secara tahunan yang sesunguhnya menjadi kunci besar pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015.

Sebagai solusi dan konsistensi guna melaksanakan urusan wajib yang menjadi kunci pencapaian MDGs khususnya didaerah tersebut, sebaiknya pemantauan hasil perkembanganya perlu dicantumkan dalam laporan/profil tahunan Puskesmas, Kecamatan, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Dengan demikian upaya pencapaian Desa dan Kelurahan Siaga Aktif untuk mewujudkan Visi Indonesia yaitu masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dapat dievaluasi bersama dan terukur yang tentunya diikuti dengan adanyaupaya kuantitas dan kualitas kegiatan dan sumber daya untuk mencapai Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline