Lihat ke Halaman Asli

AGUS MAWAR

Mahasiswa

Klaim China di Laut Cina Selatan: Ancaman Kedaulatan Indonesia

Diperbarui: 25 Mei 2024   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Laut China Selatan (LCS) merupakan kawasan perairan strategis yang menjadi rebutan berbagai negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Klaim sepihak RRT atas LCS, yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash line), telah menimbulkan ketegangan di kawasan, termasuk mengancam kedaulatan Indonesia.

Ambisi Geopolitik dan Sumber Daya yang Melimpah

Klaim RRT atas LCS didorong oleh ambisi geopolitik dan potensi sumber daya alam yang melimpah di kawasan tersebut. LCS kaya akan sumber daya perikanan, minyak bumi, dan gas alam. Selain itu, LCS juga merupakan jalur pelayaran internasional yang strategis, menghubungkan negara-negara di Asia Timur dan Asia Tenggara. Penguasaan LCS akan memberikan RRT keuntungan ekonomi yang besar dan meningkatkan pengaruhnya di kawasan.

Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Kedaulatan Indonesia

Klaim nine-dash line RRT bertentangan dengan hukum laut internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. UNCLOS 1982 telah meratifikasi konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya di dalamnya hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Klaim RRT mencakup wilayah ZEE Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, sehingga mengancam kedaulatan Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan RRT di wilayah ZEE Indonesia tidak hanya mengancam kedaulatan negara, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan keamanan. Kapal-kapal ikan dan coast guard China kerap memasuki wilayah ZEE Indonesia, melakukan penangkapan ikan ilegal, dan bahkan mengancam nelayan Indonesia. Hal ini mengganggu aktivitas ekonomi dan mengancam mata pencaharian nelayan lokal.

Respons Indonesia: Diplomasi, Hukum, dan Kerja Sama Regional

Pemerintah Indonesia telah merespons ancaman ini melalui berbagai pendekatan. Pendekatan diplomasi dilakukan dengan mengedepankan dialog dan negosiasi untuk mencapai solusi damai. Indonesia juga aktif dalam forum-forum regional seperti ASEAN untuk mendorong kerja sama dalam menjaga stabilitas dan keamanan di LCS.

Selain itu, Indonesia juga menggunakan pendekatan hukum dengan menegaskan hak-haknya berdasarkan UNCLOS 1982 dan mengirimkan nota protes kepada RRT atas pelanggaran yang dilakukan. Indonesia juga meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Laut Natuna Utara untuk melindungi kedaulatannya.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dan Solusi Damai

Penyelesaian konflik LCS memerlukan kerja sama internasional dan pendekatan yang komprehensif. Indonesia dapat berperan aktif dalam mendorong dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang bertikai. Selain itu, Indonesia juga dapat memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan di LCS, seperti Amerika Serikat dan negara-negara anggota ASEAN, untuk menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline