Lihat ke Halaman Asli

Agus Aprianto S.E

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar

Ternyata Ini Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif

Diperbarui: 21 Desember 2022   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: istimewa

Seperti yang kita ketahui bahwa tugas atau peran dari Pendamping Kemasyarakatan melalui instansinya adalah melakukan pembimbingan, pendampingan, membuat penelitian kemasyarakatan, penyusunan program binaan serta melakukan pengawasan terhadap narapidana dan juga anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana, pada dasarnya lembaga Pendamping Kemasyarakatan juga memiliki andil besar dalam mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu konflik hukum dengan cara menggelar mediasi atau dialog antara pihak korban dan terdakwa. Keadilan restoratif ini merupakan sebuah konsep pemikiran yang ingin melibatkan masyarakat dan korban yang sering tersisihkan dalam mekanisme sistem peradilan pidana yang ada dalam sistem hukum saat ini. Dengan adanya keadilan restoratif ini diharapkan akan terbangunnya suatu sistem penyelesaian masalah hukum yang mengakomodir kepentingan seluruh pihak seperti pemulihan korban, masyarakat dan pelaku. Keadilan restoratif juga diharapkan bisa mengurangi stigma buruk terhadap pelaku kejahatan di tengah masyarakat.

Sayangnya, pelaksanaan keadilan restoratif tidak semudah yang dibayangkan. Banyak kondisi-kondisi di masyarakat yang belum cukup kuat membuat sistem ini bisa diterapkan secara maksimal. Banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa hukuman pidana penjara atau keadilan retributif adalah hal yang paling tepat diberikan kepada pelaku kejahatan agar bisa memberikan pembalasan dan efek jera. Hal ini pun tidak hanya terjadi pada masyarakat awam, melainkan juga pada para penegak hukum.

Padahal, ada hal yang lebih penting dari sekedar menjatuhkan hukuman pidana pada pelaku kejahatan, yaitu memberikan pembinaan dan reintegrasi sosial yang sehat agar mereka bisa memperbaiki diri dan ketika kembali ke tengah masyarakat mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Lalu apa perananan pendamping kemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan restoratif ini? Berikut adalah beberapa peranan penting pendamping kemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia:

1.Melakukan penelitian kemasyarakatan

Peranan penting pertama pendamping kemasyarakatan guna mewujudkan keadilan restoratif bagi pelaku pidana adalah dengan melakukan penelitian kemasyarakatan. Penelitian kemasyarakatan yang perlu dilakukan adalah menggali informasi-informasi mengenai latar belakang kehidupan masyarakat yang berkonflik dengan hukum serta informasi-informasi lainnya. Tujuannya adalah agar hasil penelitian tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan putusan perkara pidana yang akan diterima oleh terdakwa. Jika, terdakwa merupakan masyarakat tidak mampu, maka bisa diambil tindakan lain selain putusan ganti rugi materil kepada korban.

2. Melakukan pendampingan 

Peranan lain yang perlu dilakukan oleh Pendamping Kemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi para narapidana adalah memberikan pendampingan. Adapun bentuk pendampingan yang dilakukan adalah dengan memastikan hak-hak masyarakat yang berkonflik dengan hukum bisa tetap terpenuhi. Selain itu, proses pendampingan ini dilakukan dengan tujuan agar narapidana diproses melalui proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendamping Kemasyarakatan juga perlu memastikan bahwa proses hukum yang dilalui oleh narapidana tidak menimbulkan stigma negatif kepada terdakwa dan tidak menimbulkan trauma jika pelaku masih dalam kategori anak-anak.

3. Memberikan pembimbingan dan pembinaan

Peranan Pendamping Kemasyarakatan selanjutnya adalah memberikan pembimbingan kepada masyarakat yang sedang dalam proses tahanan. Ketika, seseorang sudah diputuskan bersalah secara hukum oleh pengadilan maka status orang tersebut berubah menjadi klien bagi pendamping kemasyarakatan. Maka, dalam tahap ini peran dari pendamping kemasyarakatan adalah memberikan pembimbingan dan pembinaan kepada klien mereka berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya adalah agar ketika si klien keluar dari lembaga pemasyarakatan ia bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline