Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Bagi Homoseksual (Gay)

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12968702341166344717

Di dalam Al Qur’an terdapat suatu kaum yang menyukai berhubungan dengan sesama jenis. Mereka adalah kaum Nabi Luth alaihissalam, yang biasa disebut dengan Homoseksual atau Gay. Pada masa sekarang ini golongan homoseksual dan gay sangatlah merebak, bahkan mereka memiliki perkumpulan sendiri untuk memperjelas eksistensi nya. Padahal Alloh SWT telah memberikan hukuman yang sangat berat kepada mereka.

Berikut kisah Kaum Nabi Luth alahissalam di dalam al Qur’an Surat Hud ayat: 76 sampai 83 :

76.Hai Ibrahim, tinggalkanlah soal jawab ini, Sesungguhnya Telah datang ketetapan Tuhanmu, dan Sesungguhnya mereka itu akan didatangi azab yang tidak dapat ditolak.

77.Dan tatkala datang utusan-utusan kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya Karena kedatangan mereka, dan dia berkata: "Ini adalah hari yang amat sulit."

78.Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih Suci bagimu, Maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. tidak Adakah di antaramu seorang yang berakal?"

79.Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu Telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan Sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang Sebenarnya kami kehendaki."

80.Luth berkata: "Seandainya Aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau Aku dapat berlindung kepada keluarga yang Kuat (tentu Aku lakukan)."

81.Para utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, Sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka Karena Sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?".

82.Maka tatkala datang azab kami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,

83.Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.

Sebagian besar shabahat Rosullullah dan ulama diantaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali Bin Abi Thalib, Khalid bin Al Walid, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az Zuhry, Rabiah bin Abu Abdurrahman, Malik, Ishaq bin Rahawaih, Al Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual lebih berat daripada hukuman bagi pezina. Hukuman mati harus dijatuhkan dalam keadaan bagaimana pun, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah dikarenakan tidak ada kedurhakaan dan kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan karena hubungan homoseksual, kerusakan dari homoseksual sepadan dengan kerusakan kufur, bahkan boleh jadi bisa lebih besar daripada kerusakan pembunuhan

Hukuman Bagi Kaum Nabi Luth Alaihissalam, Homoseksual, Atau Gay

Alloh SWT tidak pernah menyebutkan seorang kaum pun dari penghuni bumi yang melakukan dosa besar ini sebelum kaum Luth. Alloh SWT menghukum kaum Luth dengan hukuman yang tidak pernah dijatuhka kepada seorang pun selain mereka. Alloh SWT menghimpun beberapa jenis hukuman terhadap mereka. Mereka dibinasakan, bumi tempat mereka berpijak dibalikkan oleh Alloh SWT, mereka dihujani batu dari langit. Alloh SWT menimpakan kehancuran yang tidak pernah dijatuhkan kepada umat manapun selain mereka. Yang demikian itu disebabkan besarnya kerusakan dari kejahatan ini, yang hampir-hampir membuat bumi bergoyang-goyang jika perbuatan itu marak diatasnya.

Berikut beberapa hukuman yang di jatuhkan kepada kaum Nabi Luth alaihissalam oleh para shabahat Rosululloh SAW:

12968703721864460347

Diriwayatkan dari Khalid bin Walid, bahwa dia menemukan seorang laki-laki di suatu perkampungan arab yang menikah dengan laki-laki lainnya seperti layaknya menikahi wanita. Khalid bin Walid menulis surat kepada Abu Bakar Ash Siddiq dan menceritakan temuannya itu. Abu Bakar Ash Shiddiq bermusyawarah dengan shahabat yang lainnya. Diantara shabahat yang diajak bermusyawarah Ali bin Abi Thalib adalah shahabat yang paling keras pendapatnya di dalam masalah ini. Ali bin Abi Thalib berkata, “ Tidak ada yang melakukan perbuatan ini kecuali satu umat saja dari sekian banyak umat, dan kalian sudah tahu apa yang diperbuat Alloh SWT terhadap umat itu. Menurut pendapatku, pelakunya harus dibakar.” Setelah itu Abu Bakar Ash Shiddiq menulis surat kepada Khalid bin Walid dan memerintahkannya agar membakar orang yang dimaksudkan itu.

Abdullah bin Abbas pernah berkata, “Harus dicari bangunan yang paling tinggi daerahnya, kemudian pelaku homoseksual dijatuhkan dari atas bangunan itu dan diikat dengan batu.” Abdullah bin Abbas menetapkan hukuman bagi pelaku homoseksual seperti hukuman yang dijatuhkan Alloh SWT kepada kaum Luth. Ibnu Abbas pula meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, “ Siapa di antara kalian mendapatkan yang berbuat seperti yang diperbuat kaum Luth, bunuhlah pelakunya dan orang yang diajak melakukannya.” Hadits ini diriwayatkan Ahlus Sunan dan dishahihkan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Al Iman Ahmad berhujjah dengan hadits inidan isnadnya berdasarkan syarat Al Bukhari.

Rosululloh SAW melaknat orang yang berbuat seperti kaum Luth dengan bersumpah sebanyak 3 kali. Rosululloh SAW bersabda, “La’anallohu man ‘amila amalan qoumi luth wa la’anallohu man ‘amila ‘amalan qoumi luth wa la’anallohu man ‘amila ‘amalan qoumi luth.” ( Alloh melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum luth dan Alloh melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum luth dan Alloh melaknat orang yang berbuat seperti yang diperbuat kaum luth)

Itulah kemurkaan besar bagi kaum Nabi Luth yang menyukai melakukan homoseksual (gay) dan begitupula para shahabat yang memberikan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang melakukannya. Sementara kita saat ini tidak berani melakukan hukuman yang tegas kepada mereka, hanya karena didasarkan takut melanggar HAM dan perikemanusiaan. Padahal dalam menegakkan hukum harus ada efek jera, supaya pelakunya tidak mengulangi lagi. Itulah hukum Islam, ketika ditegakkan maka akan melahirkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku homoseksual tapi bagi pelanggaran hukum yang lainnya seperti pezina, pencuri, koruptor, dan sebagainya. Yakinlah di balik ketegasan hukum Islam ada kemaslahatan untuk kita sebagai manusia dan sebagai hamba Alloh SWT.

Wallahu A’lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline