Lihat ke Halaman Asli

Agus Puguh Santosa

Guru Bahasa Indonesia

ASN Jaga Pasar di DKI: Wujud Bela Negara yang Hakiki?

Diperbarui: 7 Juli 2020   23:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah Petugas Gabungan Unsur Satpol PP dan ASN Berjaga di Pasar (Sumber foto: https://megapolitan.kompas.com)

Surat Tugas bernomor 054/881 tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif tertanggal 1 Juli 2020, menjadi dasar yang dipakai sebagai acuan pengerahan 5 ribu ASN untuk melakukan aktivitas memantau (baca: jaga) pasar di DKI Jakarta.

Adapun jumlah pasar yang menjadi medan tugas para ASN tersebut berjumlah 151 pasar yang tersebar di 14 area di lima kota administrasi di Ibu Kota. Seperti dirilis Kompas.com, di wilayah Jakarta Timur terdapat 3 area pasar yang membawahi 32 pasar, di Jakarta Selatan tercatat 3 area pasar dengan jumlah 26 pasar di dalamnya, dan di Jakarta Utara mencakup 2 area pasar yang meliputi 27 pasar.

Sementara itu di Jakarta Pusat terdapat 3 area yang terdiri dari 38 pasar, dan di Jakarta Barat terbagi dalam 3 area yang mencakup 28 pasar. Di semua area itulah para ASN yang berjumlah 5 ribu orang itu disebar secara proporsional; dengan catatan ASN yang dilibatkan berusia di bawah 50 tahun dan tidak mempunyai penyakit bawaan yang beresiko.

Dengan membaca berita ini, kita sebenarnya tengah diingatkan akan sikap "bela negara" yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, apapun profesinya.

Dukung PSBB Transisi Jilid 2

Penugasan ASN untuk "jaga pasar" adalah untuk mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberlakukan PSBB Transisi jilid 2 sampai 16 Juli 2020 mendatang. Pelaksanaan PSBB Transisi jilid 2 ini merupakan kelanjutan dari PSBB Transisi jilid 1 yang dipandang Anies belum berhasil dengan maksimal.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini seperti dikutip tirto.id, kedisiplinan warga Jakarta masih kurang. Masih banyak yang belum pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. 

Pihak-pihak yang melanggar dikenakan denda. Hingga 28 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp370 juta "hasil denda". Sejumlah kategori usaha yang dikenakan sanksi di antaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel, servis, pertokoan, dan tempat rekreasi indoor.

Pengerahan 5 ribu ASN untuk melakukan waskat (pengawasan melekat) akan membantu tugas unsur TNI dan Polri yang berada di lapangan. 

Bila sebelumnya pengendalian pasar mengikuti aturan ganjil dan genap, maka pada PSBB Transisi jilid 2 ini jam operasional pasar diperpanjang, dengan catatan akan dilakukan pengendalian jumlah warga yang masuk ke pasar-pasar dimaksud. Bulan Juni lalu tercatat 19 pasar ditutup. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline