Lihat ke Halaman Asli

PM 1 Boleh, Asal ke P2B

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan membangun kini semakin cerdas dan pintar, hal ini terbukti dengan banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan. Sesuai Pergub Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung,bahwa sanksi kegiatan membangun dari bangunan yang melanggar pertama adalah berupa Surat Peringatan (SP),maka sanksi ini dianggap sepele, Biasanya Penyelenggara bangunan baik pemilik,pemborong atau penyerta bangunan tidak mematuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh seksi P2B kecamatan. Menunggu adanya surat panggilan (SP)adalah awalnya timbul masalah. Dan jika tidak ada surat panggilan,maka masyarakat yang melaksanakan kegiatan membangun merasa aman apalagi sudah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat yang kemudian akan dilanjut PM1 (Red.surat pengantar dari kelurahan) dan ada temuan wartawan MPP pengantar tersebut tanpa dilanjut ke P2B Kecamatan setempat. Bahkan ada yang menganggap kalau PM1(surat pengantar lurah) dianggap cukup untuk melaksanakan kegiatan membangun. Maka kebanjiran dan sudah mau roboh menjadi alasan pemilik bangunan pada saat mengajukan surat pengantar Rt/Rw ke Kelurahan untuk minta PM1 yang tidak dilanjut ke seksi P2B Kecamatan setempat ,apalagi sudah merasa ada yang membekingi kegiatannya.

Alasan masyarakat yang ditemui Wartawan MPP enggan mengurus IMB pertama karena faktor biaya,masyarakat merasa biaya pembuatan IMB sangat mahal belum lagi lamanya proses pembuatannya. Kedua karena surat bukti kepemilikan tanahnya, biasanya masyarakat belum memiliki sertifikat tanah. Rata-rata temuan wartawan MPP di lapangan umumnya masyarakat hanya memiliki surat tanah berupa girik. Padahal sesuai dengan Pergub Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan Di Bidang Perizinan Bangunan Pasal 27 ayat (1) Surat bukti kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19huruf c untuk bangunan gedung rumah tinggal dapat berupa salah satu dari suratsebagai berikut :sertifikat tanah atau surat girik. Pasal 27ayat(2) Surat Girik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal. Pada ayat (3) Surat Girik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat.

Salah satu temuan wartawan MPP adalah di alamat Jalan Hidup Baru gang T no.16 Rt.011 Rw.06 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta – Utara. Kegiatan bangunan ini hanya berkoordinasi dengan pengurus Rt/Rw setempat, karena surat bukti kepemilikikan tanahnya belum bersertifikat. Sementara yang diketahui masyarakat berdasarkan sumber dari baliho“Tertib Membangun menuju Jakarta Baru”,yang terpampang di jalan-jalansyarat mengurus IMB adalah sebagai berikut: 1. Sertifikat Tanah, 2. KRK/ RLTB, 3. Gambar Arsitektur.

Tommy Pagaribuan Kasie P2B Kecamatan Pademangan ketika dikonfirmasi wartawan MPP mengatakan,” akan saya cek , apakah kegiatan tersebut memang melanggar,kalau melanggar aturan akan kena tindak sesuai peraturan yang berlaku”,tegasnya. Pengenaan sanksi pelanggaran berupa Surat Peringatan (SP) Jika tidak dipatuhi,maka akan kita tindak sanksi berikutnya adalah Pembatasan Kegiatan(Segel);SPB(Bongkar);Pembekuan Izin;Pencabutan Izin dan Pengenaan Denda. “Sebisa mungkin apapun kegiatan itu baik membangun baru,atau penambahan serta merubah bangunan “ tetap harus memiliki izin “,sarannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline