Lihat ke Halaman Asli

Kita Bisa Mengatasi Covid-19 dan Kritikan untuk Pemerintah

Diperbarui: 13 April 2020   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

freepik.com

"Just look at all those hungry mouths we have to feed"

Dunia sedang dilanda badai bencana yang disebabkan oleh eksistensi yang mungkin keberadaannya tidak bisa dilihat oleh mata yang memiliki sifat kasat ini. "Butterfly efect" Hal kecil yang bisa menimbulkan efek sebesar ini.

Manusia mulai mengeluarkan sifat liar mereka, keegoisan yang keluar dari akal manusia. Dilematis kehidupan pun semakin menjadi ketika diam meninggal bergerak pun akarnya memiliki risiko yang sama pula. Kita Seperti tanaman yang dirobohkan di tanah kita sendiri.

"Somewhere a wealthy man is sitting on his throne, Waiting for life to go by"

Kompleksitas permasalah dari penyebaran virus corona atau COVID-19 di indonesia semakin hari semakin menjadi. Ditengah permasalahan ini trust masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun terutama kepada DPR yang seolah-olah mengambil kesempatan dalam pembahasan omnibuslaw dalam permasalahan ini.

Dalam mengatasi permasalah ini pemerintah terlihat sangat lamban terlihat dari beberapa minggu sebelum ini yang dimana pemerintah hanya memberi himbauan kepada warganya. Himbauan ini tentunya bersifat fakultatif yang artinya bisa diituruti maupun tidak.

Pemerintah seharusnya lebih berani didalam mengambil segala keputusan yang dimana sangat dibutuhkan dan tentunya dengan pertimbangan yang matang juga. Melihat didalam konstitusi keadaan sperti ini pemerintah seharus nya menggunakan undang undang yang sesuai dengan undang-undang pula.

Keadaan sperti ini persis tertuang dalam undang undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Tentunya pemerintah sudah mengambil salah satu opsi didalam undang-undang ini yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam pasal 1 dijelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dan pada pasal 59 dijelaskan bahwa tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Tetapi yang agak aneh terdapat pada PP 21 tahun 2020 yang di mana berbunyi kriteria dari bakal pelaksanaan PSBB di wilayah adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline