Oleh: Agung Wasono
"Saatnya, bangsa ini merefleksi dan mengevaluasi demokrasi, apakah memberikan manfaat atau tidak bagi rakyat," (Susilo Bambang Yudhoyono, 15 Jan 2013)
Pendahuluan
Perkembangan demokrasi dan tata pemerintahan di Indonesia saat ini tidak bisa dilepaskan dari adanya reformasi 1998 yang digerakkan oleh kekuatan mahasiswa saat itu. 5 (lima) agenda reformasi yang menjadi misi perubahan menuju Indonesia yang lebih baik tersebut adalah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Mengembalikan ABRI menjadi kekuatan pertahanan keamanan semata dengan menghapus dwi fungsi ABRI (fungsi pertahanan keamanan dan politik), pelaksanaan otonomi daerah, penegakan hukum, dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Tiga agenda reformasi yang pertama sudah menunjukkan perubahan yang signifikan. Pertama, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali untuk menata kehidupan berdemokrasi yang lebih baik seperti kesempatan membentuk partai politik baru, pemilihan presiden, gubernur, bupati, walikota secara langsung, payung bagi desentralisasi daerah, pembentukan dewan perwakilan daerah, peningkatan anggaran pendidikan, dan sebagainya. Kedua, Dwi fungsi ABRI sudah dihapuskan sehingga TNI dan POLRI tidak lagi menjadi kekuatan politik penguasa tapi murni sebagai kekuatan pertahanan keamanan dalam dan luar negeri. Ketiga, Otonomi daerah sudah dilakukan dimana saat ini Kabupaten/Kota mempunyai wewenang mengatur administrasi dan kebijakan daerah dan juga memanfaatkan sepenuhnya sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Hanya saja, masih ada 2 (dua) agenda besar yang sampai saat ini belum mampu dilaksanakan dengan baik yakni penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN (clean and good governance). Ini adalah pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini karena tanpa penegakan hukum dan penyelenggaraan Negara yang bebas KKN maka ketiga agenda reformasi yang sudah dilakukan diawal tersebut hanya menjadi perubahan yang sifatnya administrative namun tidak berimbas pada pemenuhan kesejahteraan rakyat.
Tulisan ini akan mengulas kondisi terkini yang terjadi di Indonesia terkait dengan problematika pelaksanaan demokrasi prosedural dan pemenuhan demokrasi substansial diantaranya pada hal-hal sebagai berikut: Pasang Surut Kehidupan Demokrasi di Indonesia, Kualitas Demokrasi di Indonesia, Penilaian Prinsip Good Governance, Kompetensi Pegawai Negeri di Indonesia; Hanya 5% PNS yang kompeten, Kualitas Parlemen; Politik Transaksional Penyusunan Undang-Undang, Korupsi di Indonesia; Inefisiensi Anggaran Penanggulangan Kemiskinan, Rendahnya Derajat Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Salah Satu Penyebab Kegagalan Target MDGs, Demokratisasi dan Tata Kelola Pemerintah yang Baik; Prasyarat Utama Pencapaian MDGs, Pengintegrasian Target MDGs dalam Kebijakan Desa sampai Kabupaten, dan Partisipasi Perempuan Mengubah Wajah Desa.
Pasang Surut Kehidupan Demokrasi di Indonesia
Setidaknya sudah lebih dari 4 (empat) kali Indonesia mengalami perubahan bentuk demokrasi. Pada tahun 1945 – 1949 Indonesia menganut sistem Demokrasi Parlementer, selanjutnya pada tahun 1959 – 1965 Indonesia menganut sistem Demokrasi Terpimpin, pada tahun 1965 – 1988 atau pada masa pemerintahan Soeharto kita menganur sistem Demokrasi Pancasila, dan tahun 1998 – sekarang sistem demokrasi Indonesia masih dalam masa transisi.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Semua sistem demokrasi yang dianut bagsa ini sebenarnya mempunyai cita-cita yang sama yakni menegaskan kedaulatan rakyat, namun perubahan sistem demokrasi yang terjadi tersebut belum mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. 3 syarat demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ternyata tidak mampu terpenuhi. Pemilu sebagai salah satu alat demokrasi ternyata hanya mampu memenuhi 2 syarat pertama: dari rakyat dan oleh rakyat, namun output yang diharapkan yakni untuk rakyat ternyata jauh panggang dari api.
Penurunan Kualitas Demokrasi di Indonesia
Salah satu alat melihat kualitas kehidupan berdemokrasi adalah Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). IDI menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan aspek Kebebasan Sipil (Civil Liberties), Hak-Hak Politik (Political Rights), dan Lembaga-lembaga Demokrasi (Institution of Democracy). Untuk tahun 2010 nilai IDI yang merupakan agregat dari kinerja seluruh provinsi di Indonesia sebesar 63,17 poin. Apabila dibandingkan dengan tahun 2009. Nilai keseluruhan ini membuktikan kinerja demokrasi di Indonesia belum memuaskan.
Nilai kumulatif itu disumbang oleh tiga aspek demokrasi yang bervariasi. Aspek pertama adalah kategori baik dalam aspek kebebasan sipil sebesar 82,53. Aspek kedua berupa kategori sedang pada aspek lembaga demokrasi 63,11. Adapun kategori buruk adalah dalam aspek hak-hak politik sebesar 47,87. Dibandingkan dengan IDI 2009 terjadi penurunan indeks nasional sebesar 4,13 poin. Secara lebih rinci, bila dilihat distribusi indeks dalam ketiga aspek, kebebasan sipil mengalami penurunan 4,45 poin, hak-hak politik mengalami penurunan 6,73 poin, dan nilai indeks kelembagaan demokrasi mengalami kenaikan sebesar 0,39 poin.
Penilaian Prinsip Good Governance: Kualitas masih rendah
Kemitraan melalui Partnership Governance Index (PGI) pada tahun 2008 melakuan survei terhadap 33 provinsi di tingkat provinsi dengan melibatkan 6 prinsip good governance, yaitu participation, fairness, accountability, transparency, efficiency dan effectiveness di empat arena, yaitu pemerintah (political office), birokrasi, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil. Secara umum rata-rata nilai PGI di 33 provinsi adalah 5,11 dengan masing-masing skor rata-rata per arena adalah 4,95 untuk pemerintah, 5,61 untuk birokrasi, 4,97 untuk masyarakat sipil dan 4,79 untuk masyarakat ekonomi.
Berdasar dimensi prinsip good governance yang berkaitan dengan tingkat keterbukaan pemerintah (Open Government), pemerintah memperoleh skor 5,04 untuk partisipasi, 6,69 untuk akuntabilitas dan 4,26 untuk transparansi. Sementara birokrasi memperoleh skor 3,78 untuk partisipasi, 6,55 untuk akuntabilitas dan 3,79 untuk transparansi. Di antara ketiga prinsip tersebut, yang cenderung memperoleh skor kurang bagus adalah transparansi sehingga menunjukkan bahwa tingkat transparansi pemerintah dan birokrasi Indonesia senantiasa harus selalu ditingkatkan.
Sementara itu, skor akuntabilitas terlihat terbaik di antara prinsip lain. Hal ini dikarenakan PGI hanya menggunakan indikator akuntabilitas secara prosedural seperti audit BPK yang secara umum telah dipatuhi oleh sebagian besar provinsi meskipun berada dalam kualitas cukup.
Skor Rata-rata Nasional PGI 2008
ARENA
Skor Total
PRINSIP
Partisipasi
Keadilan
Akuntabilitas
Transparansi
Efisiensi
Efektivitas