Asuransi kendaraan dapat diibaratkan seperti mengenakan helm pada saat kita berkendara di jalan raya. Ramainya lalu -lintas perlua ada perlindungan saat perjalanan. Perlindungan pengendara dan pemiliknya kian kuat kala ditambahkan asuransi kendaraan kita. Akan terlindungi secara finansial terhadap kerusakan bila mengalami kecelakaan atau diambil maling.
Sehingga kendaraan yang diasuransikan itu ada perlindungan dari kejadian -kejadian tertentu. Rusak, hilang dan masih ada lagi tinggal apa yang diasuransikan sesuai dengan jasa apa saja yang disuguhkan fihak lembaga asuransi tersebut.
Kala ikut sebuah asuransi kendaraan itu alternatif pilihan yang solutif. Tinggal melihat nyali kita antara berani dan takut. Berani dan bisa bisa untuk melakukan. Hal ini perlu untuk mengkafer kepemilikan kita. Ada nilai tukar yang dapat kita terima. Dari kejadian tak terduga yang tak diinginkan.
Bagi nasabah dan sebagai masyarakat awam. Paling tidak ada beberapa unsur yang dapat dijadikan pertimbangan. diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, Melihat dan mengukur seberapa nilai kualitas asuransi. Apakah lembaga itu benar-benar terpercaya. Dalam arti badan asuransi itu telah mendapat legalitas yang sah. Secara hukum dan peraturan di negara kita. Ada testimoninya dan telah diperkuat oleh lembaga perbankan yang terpercaya dengan jaringannya. Tak akan lari bila ada nasabah yang mengajukan tuntutan haknya. Semisal ada ketimpangan pelayanan.
Kedua, terjangkau oleh kemampuan kita. Asuransi kendaraan yang masih layak dan bagi pemilik tentu menjadi barang yang masih bernilai tinggi. Dan fihak asuransi pasti sudah menyampaikan kriterianya. Bagi kita nasabah apakah kendaraan itu apakah masih dalam tahap angsuran. Sehingga ada dua angsuran. Apakah ini akan memberatkan kita. Bila sudah siap untuk itu sebenarnya tak masalah. Ini untuk berjaga-jaga bila ada petaka. Terjadi pencurian atau kecelakaan lalu-lintas dan rusak. Atau kita tanyakan kepada penyandang pembayaran kendaraan kita sudah masuk asuransi.
Ketiga, mudah prosedurnya baik cara mengikuti dan pencairannya kala terjadi sesuatu misal jatuh tempo. Ada asuransi yang telah membuat nasabah jera. Dari waktu yang dijanjikan dananya tak cair. Akibat dari pelayanan dari nasabah yang jelek. Uang asuransi itu tak sampai pada pos-nya. Sehingga dana asuransinya hanya distop di tangannya. Ini yang pernah dialami oleh nasabah. Dan bukan asuransi kendaraan, namun asuransi pendidikan. Setelah diprotes dan diproses bisa cair, namun harus menunggu sekian waktu tak menentu dan cairnya hanya berapa persen saja. Tidak utuh.
Keempat, nyaman dan aman dalam melakukan transaksi layaknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ada beberapa kemudahan-kemudahan yang telah dibuka dalam melayani nasabah. Layanan itu seperti saat membeli paket listrik,paket data dan sejenisnya. Sehingga nasabah tak jauh-jauh menuju lokasi asuransi yang diikuti. Atau fihak asuransi bisa antar jemput menuju nasabah. Sehingga tinggal menunggu kesepakatan pada tanggal tertentu tiap bulannya.
Kelima, ada manfaat bagi nasabah yang telah dibuktikan secara nyata. Dengan menggandeng nasabah yang telah dilayani dengan penuh kekeluargaan. Biasanya bekerjasama dengan lembaga terkait. Kala terjadi kecelakaan yang mengurusi kendaraan. Dengan bukti yang dibuat saat laka lantas. Dan kendaraan akan mendapatkan ganti ruginya secara otomatis.
Dari sekian pertimbangan ini sehingga nasabah bisa menentukan opsi yang tepat. Bagi mereka yang risiko kendaraannya lebih besar sebaiknya diasuransikan. Jangan sampai tak ada perlindungan pembiayaan yang jelas. Agar terhindar dari beban tanggungan secara mandiri. Dan kala begini baru dapat merasakan arti pentingnya asurasi kendaraan.