Lihat ke Halaman Asli

Agung Tiwa

Accounting/PT OB Furni Interindo

Pinjol dalam Kacamata Ekonomi Indonesia dan Dampaknya Dalam Penggunaanya

Diperbarui: 12 Juli 2024   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Document Pribadi


OPINI :

Dalam dunia yang serba modern ini kemajuan tecknologi semakin berkembang akan memudahkan manusia dalam proses kehidupannya. Technologi bisa menjadi penopang kehidupan manusia untuk membantu di segala sektor kehidupan. Di sektor pertanian, pendidikan dan sosial tidak luput dari jangkauan pemanfaatan technologi. 

Banyak hal yang bisa di dapatkan dari pemanfaatan tekhnologi salah satunya adalah pinjaman online yang akhir-akhir ini menjadi issue ditengah Masyarakat Indonesia yaitu banyaknya narasi yang beredar dimasyarakat yaitu nasabah yang gagal bayar sehingga memakan korban seperti bunuh diri, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. 

Pinjol kehadirannya di tengah hiruk pikuk kehidupan masyarakat Indonesia membawa dampak yang sangat signifikan. Kemudahannya dalam aksesnya menjadikan pinjol sebagai salah satu alternatif Masyarakat Indonesia yang membutuhkan uang dengan cara instant dan praktis, karena semua dilakukan dengan menggunakan aplikasi online. 

Cukup dengan modal KTP dan selfie online bisa mendapatkan akses cepat untuk meminjam uang, dan ini tidak membutuhkan waktu lama untuk proses approval, hanya sekitar 1X24 jam pihak fintech sudah bisa mentransfer uang pinjaman tersebut kenasabah.  Dari segi kemudahan yang didapat pinjol atau dengan bahasa umumnya yang biasa digunakan masyarakat Indonesia pinjaman online banyak memberi dampak positif dan negatif, dalam hal ini pinjol telah memakan banyak korban disisi debitur karena kekurangan paham sipihak peminjam atas fungsi pinjaman online tersebut. Diperlukan pengawasan dan perbaikan dari pihak pemerintah untuk memantau tentang keberadaan pinjol tersebut.

Pinjol memang memudahkan Masyarakat Indonesia dalam proses permodalan dibandingkan dengan meminjam uang secara konvesional kelembaga keuangan,hal ini merupakan peluang intuisi fintech untuk mengucurkan modalnya ke konsumen Indonesia, dalam hal ini sepak terjang fintech di Indonesia telah diawasi oleh Lembaga pemerintah yang mengawasi seluruh jasa kuangan di Indonesia yang lebih kita kenal sebagai OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

OJK tugasnya antara lain sebagai Lembaga keuangan pemerintah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa -- jasa keuangan di Indonesia. Meskipun telah terbentuk OJK tetapi tetap saja ada celah yang terjadi diIlingkup pinjam meminjam di Indonesia, yang terjadi di masyarakat Indonesia banyak yang belum paham tentang literasi keuangan di pinjaman berjenis pinjol ini. 

Pinjol biaya admin rata -- rata tinggi dan suku bunga juga demikian biasanya menawarkan dengan tenor yang pendek sehingga bunga nya tinggi. Hal ini yang memberatkan konsumen Indonesia sehingga yang terjadi jika masyarakat tidak mampu membayar biasanya alternantifnya adalah menggunakan lebih dari 1 aplikasi untuk menutup hutang aplikasi yang lain dan jika terjadi demikian makan hutang akan menumpuk jadinya.

Untuk mengatasi ini untuk peminjam uang sudah ada catatan slik OJK untuk mencatat hutang konsumen Indonesia, slik OJK ini berguna untuk memantau nasabah apakah masih layak untuk mendapatkan kucuran kredit. Apakah hal ini bisa menjadi tolok ukur keberhasilan mengatasi kecemasan di Masyarakat di Indonesia? Ternyata tidak, malah sekarang dimanfaatkan intuisi illegal untuk memainkan peranan meminjamkan uang.

Hal ini sangat berbahaya karena fintech illegal dapat mencuri database konsumen dan dapat meneror nasabah dalam prakteknya, sudah banyak korban yang menimpa masyarakat Indonesia, teror memalukan psikis peminjam diserang disisi tersebut.  Dari fintech-fintech illegal tersebut pemerintah sudah turun tangan untuk memberantas fintech-fintech illegal dan sampai detik ini sudah 200 ilegal ( CNBC INDONESIA, 2021 ) pinjol yang sudah dinonaktifkan oleh pemerintah, dan adanya himbauan dari pemerintah untuk pinjol illegal tidak dibayar diperbolehkan.

Tapi pada intinya dari kesemua layanan teknologi fintech Masyarakat, calon peminjam harus bisa meminimal resiko gagal bayar dengan cara meninjau kembali kebutuhan untuk meminjam yaitu dengan menilai pendapatan dan hutang yang sedang berjalan apakah sudah seimbang atau over. atau menimbang apakah ada sumber dana murni dari pendapatan untuk membayar hutang pinjol tersebut jangan menggunakan faktor emosi untuk meminjam uang tapi harus dengan penuh pertimbangan dan  pertimbangan perhitungan yang mumpuni sebelum memutuskan meminjam uang di fintech tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline