Menkes Budi Gunadi Sadikin di Senayan:
"Jadi kalau Bapak-Ibu saudaranya kesel kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, Bapak-Ibu."
Satgas Covid-19 kini menetapkan masa karantina selama 10 hari untuk seluruh perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia maupun asing. Peraturan yang bertujuan menghambat penularan Corona impor itu --terutama sekarang edisi Omicron-- tertuang dalam Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 (kompas.com, 15/12/2021).
Terkait karantina terpusat selama 10 hari, Menkes Budi menegaskan bahwa peraturan itu diberlakukan untuk mempertahankan kondisi baik yang dicapai Indonesia saat ini. Dengan menghambat transmisi virus lintas negara lewat aturan karantina, diharapkan penyebaran Omicron dapat diperlambat.
Apakah aturan karantina 10 hari yang terpusat di satu tempat itu berlaku umum? Tidak juga. Khusus untuk pejabat ada jalur diskresi.
Tentang pengecualian ini dikatakan Kepala BNPB Letjen Suharyanto di DPR. Menkes Budi rapat kerja dengan Komisi IX tanggal 14/12/2021, sementara Letjen Suharyanto dengan Komisi VIII sehari sebelumnya dalam acara dengar pendapat bersama parlemen (detik.com).
Suharyanto mengatakan bahwa aturan karantina itu tidak sepenuhnya berlaku untuk pejabat sekelas menteri dan anggota dewan. Mengenai tempat karantina, tempatnya ternyata tak harus di tempat yang ditentukan satgas; bisa di tempat lain yang khusus yaitu di rumah.
Letjen Suharyanto, Kepala BNPB:
"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri, Bapak."
Apa yang dibahas Suharyanto di DPR tampaknya berkaitan dengan kasus keluarga anggota DPR Mulan Jameela dari Fraksi Gerindra. Mulan pulang dari Turki tanggal 3/12/2021 dan karantina di rumah. Namun tak sampai 10 hari, tanggal 9/12/2021 ketahuan jalan ke mall yang tentunya sangat mudah dikenali oleh masyarakat umum.
Kasus DPR keluarga Mulan itu menuai protes keras karena begitu telanjangnya diskriminasi peraturan atas nama diskresi. Pihak satgas sendiri hanya membantah bahwa kabar itu tidak benar tetapi tidak ada pengusutan lebih lanjut. Seandainya kabar itu bohong jatuhnya kabar itu adalah fitnah yang mana pihak whistle blower harus mempertanggungjawabkan informasinya.
Terkait permasalahan ini menurut penulis, pemerintah harus mengambil sikap. Mestinya peraturan itu masuk akal tak hanya dari segi maksud tetapi juga aplikasinya dalam realitas sehingga dapat lebih konsisten.
Misalnya definisi perjalanan pejabat. Masuk akal jika yang dimaksud adalah perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas negara. Kalau perjalanan liburan itu namanya bukan perjalanan pejabat tetapi perjalanan biasa yang harus tunduk pada peraturan umum.