Peribahasa mengatakan "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari".
Makna dari pepatah tersebut adalah agar guru, orang tua, atau pemimpin harus memberikan teladan yang baik. Jika mereka memperlihatkan contoh sebaliknya maka murid, anak, atau bawahan akan melakukan hal yang lebih buruk.
Bagaimana dengan soal guru kencing berdiri? Apakah itu semata-mata pemanis irama dalam peribahasa, ataukah memiliki makna secara tersurat?
Dalam fiqih Islam soal kencing ini masuk ke dalam pembahasan adab-adab bersuci atau thoharoh.
Pengetahuan bersuci mendapat perhatian yang sangat besar dan diajarkan sejak usia dini. Hal tersebut karena bersuci merupakan ilmu wajib dan mendasar bagi setiap muslim saat memasuki masa akil baligh.
Masalah-masalah yang kelihatan sepele menurut kita ternyata bisa berdampak serius dan merembet ke hal-hal yang lain, misalnya di dalam melakukan buang air. Rasulullah SAW dalam hal ini memberi contoh pula secara terperinci. Salah satu yang dicontohkan oleh Nabi yaitu posisi tubuh ketika buang air; baik itu buang air kecil maupun buang air kecil.
Ketika melakukan buang air besar, hampir dapat dipastikan bahwa praktik yang dilakukan seperti juga dikerjakan oleh Nabi yaitu sambil jongkok. Namun bagaimana halnya dengan buang air kecil?
Kebiasaan buang air kecil atau kencing menurut sunnah posisinya adalah jongkok; yaitu menekan kaki seraya menegakkan betis bagian kanan.
Dalam beberapa hadits dikatakan bahwa Nabi tidak pernah kencing sambil berdiri. Meski demikian, ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa seorang sahabat pernah melihat Nabi kencing dengan posisi berdiri.
Pembahasan masalah kontradiktif tersebut pernah disampaikan ustadz M Zainal Abidin di laman islam.nu.or.id. Adapun keterangan yang berkaitan antara lain sebagai berikut:
"Diriwayatkan dari 'Aisyah radliyallahu 'anha beliau berkata: 'Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk'." (HR. An-Nasai).
Kemudian, dalam satu riwayat yang lain disampaikan:
"Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu 'anhu: 'Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam'. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits 'Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib).