Buntut pembakaran bendera PDIP saat demo FPI dan PA 212 tempo hari bagusnya segera disiram air dan masukkan ke kulkas biar adem. Tapi jangan salah, proses hukum tetap lanjut tanpa intervensi; baik oleh presiden maupun penggalangan massa jalanan. Kita harus belajar new normal dalam hal ini yaitu supremasi hukum.
Seperti kita tahu, pihak korban Ketum PDIP Megawati sudah mengeluarkan perintah harian agar massa kader segera merapatkan barisan. Pihaknya juga menegaskan bahwa solusi permasalahan akan ditempuh lewat jalur hukum. Hal ini tentu kabar baik yang harus diapresiasi, termasuk oleh kader PDIP sendiri hingga ke akar rumput.
Menanggapi perintah harian Mega, FPI sebagai penggerak aksi massa menentang RUU HIP juga telah mengeluarkan instruksi serupa. Seluruh laskar diminta siaga I untuk jihad qital.
Maksud jihad qital dalam konteks ini kurang lebihnya yaitu bentrok fisik adu otot; tawuran menggunakan batu dan pentungan karena senpi dilarang di Indonesia, tidak seperti di Amerika.
Tampaknya pihak FPI sudah mengangan-angankan sendiri bahwa massa grass root PDIP akan terpancing. Himbauan kepada segenap laskar untuk bersiap menyongsong serangan balasan diibaratkan fase strike bagi mancing mania. Umpan sudah disambar, dan puji syukur ikannya besar banget sampe segede banteng. Mantap!
Tetapi masa segampang itu skenarionya?
Bakar bendera, serangan balasan, jihad qital, chaos, dan semoga: ada korban jatuh. Kalau cuma lecet doang bukan jihad qital namanya, tapi bercanda. Lalu setelah jatuh korban algoritmanya diulang lagi dari awal, terus begitu sampai pemerintah yang sah jatuh. Bahasa gaulnya pemakzulan. Kalau rezim berganti, jangankan reshuffle kabinet negosiasi kepentingan pun bisa dikocok ulang.
Plotnya kurang nendang.
Yang sedang seru (mestinya) bukan soal bendera PDIP. Biarlah lawyer masing-masing kubu yang bereskan, setidaknya saat pandemi ini PA 212 sudah menciptakan peluang kerja bagi mereka. Yang harusnya diramaikan (baca: dikawal) adalah kasus penggelapan uang Jiwasraya yang Rp 17 triliun itu.
Terkini, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengabarkan bahwa tim penyidik Jampidsus sudah bergerak mendekati titik terang. Sebanyak 13 tersangka dari pihak korporasi telah dirilis kemarin ditambah satu lagi tersangka mahkota: pejabat OJK Fakhri Hilmi (cnbc.com, 26/ 06/ 2020).
Pejabat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini merupakan tersangka penting sebab perannya signifikan. Sebelumnya, Kejagung dalam skandal Jiwasraya telah menetapkan 5 tersangka yaitu: