Lihat ke Halaman Asli

Telisik Data

TERVERIFIKASI

write like nobody will rate you

Mencermati Opini Prabowo yang Sampai ke Media soal Pandemi Corona

Diperbarui: 22 Maret 2020   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Postingan ajudan Prabowo di instagram (instagram.com/ @dhaniwirianata).

Sejak kapan ajudan Prabowo jadi juru bicara?

Sejak hari ini, Minggu, pukul 22 Maret 2020. Melalui media online jpnn.com.

Dhani Wirianata, ajudan Prabowo:

"Sore kemarin kami sempat berdiskusi mengenai kondisi pandemi yang terjadi saat ini, pak Prabowo katakan 'saya hanya dilatih perang kepada musuh yang terlihat, akan tetapi saya selalu diajarkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk."  

Penulis tidak habis pikir bagaimana seorang ajudan beropini soal keputusan yang menjadi wewenang kepala negara. Dan boss-nya Prabowo adalah menteri kabinet, pembantu presiden sebagai kepala negara yang sah secara konstitusional.

Dhani Wirianata tidak bisa beropini "Prabowo masih optimis dengan opsi lockdown" dan lalu dikatakan bahwa itu adalah opsi terbaik menurut dia.

Jika Prabowo dicitrakan optimis dengan opsi lockdown lalu apakah sebaliknya, merasa pesimis jika tidak?

Persoalannya adalah bukan soal lockdown atau tidak. Tetapi tentang siapa yang membuat keputusan lockdown itu juga timing-nya. Dan itu adalah wewenang kepala negara, bukan Prabowo!

Alurnya mudah ditebak.

Bermula dari diskusi sore kemarin kemudian lanjut posting ke instagram. Dari instagram lalu dikutip media mainstream dalam hal ini jpnn.com, diseminasi.  Ending-nya adalah memengaruhi opini publik, membawa nama Kemenhan.

Perlu diingat kembali andai lupa, Prabowo sebagai menteri pertahanan adalah bagian dari pemerintahan yang sedang bekerja menyelenggarakan pemerintahan. Sikap Prabowo sebagai menteri seharusnya tegak lurus dengan konstitusi, mengikuti keputusan kepala negara yang sah, bukan mendahului. 

Hal itu sudah jelas dikatakan Mendagri Tito Karnavian 17 Maret lalu ketika berada di balai kota DKI Jakarta. Meskipun kasusnya terjadi di DKI tetapi konteksnya adalah nasional. Berlaku secara menyeluruh di wilayah NKRI.


Tidak ada larangan untuk berdiskusi atau mengemukakan pendapat, juga selama masa-masa kita menghadapi pandemi ini. Tetapi siapa dan bagaimana opini dalam kebebasan berpendapat itu disalurkan tentunya harus sesuai dan harmonis secara konstitusional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline