Kembali, Amien Rais menyatakan akan menggerakan "people power" jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 dan dengan demikian mengabaikan Mahkamah Konstitusi, MK. Pernyataan Amien disampaikan dalam acara Apel Siaga Umat 313.
Amien Rais (detik.com, 31/3/2019):
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah."
Sebelum aksi 313, Amien Rais juga pernah menyuarakan aksi people power untuk menanggapi kemungkinan jika kubu Prabowo-Sandi kalah.
Baca: Potensi "People Power" untuk Deligitimasi Pemilu 2019
Juru bicara MK, Fajar Laksono menanggapi, pernyataan Amien Rais tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. MK adalah lembaga resmi yang memutus perkara persengketaan hasil pemilihan umum.
Kredibilitas MK sendiri menurut hasil survei LSI Denny JA tahun 2018, menempati posisi 5 dengan tingkat kepercayaan sebesar 76,5%. Lembaga negara yang lebih dipercaya masyarakat sesuai hasil survei adalah: TNI (90,4%), KPK (89%), Polri (87,8%), dan BPK (79,6%). Dari lembaga-lembaga negara yang disurvei LSI, DPR menempati peringkat terendah dengan tingkat kepercayaan hanya 65%. DPR adalah lembaga negara yang kerap menjadi sandaran kubu oposisi dalam aksi massa ataupun ketika bermasalah dengan hukum.
Adrian Sopa, Peneliti LSI Denny JA (kompas.com, 31/7/2018):
"Di DPR masih ada yang korupsi, DPR juga dianggap tidak ada fungsinya,"
MK sebelumnya pernah disorot atas 2 kasus suap yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya. Kasus pertama tahun 2014, Akil Muchtar sebagai ketua MK akhirnya divonis seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam perkara sengketa Pilkada yang sedang ditangani MK.