Dari video yang beredar, terlihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan sedang menirukan Andika Kangen band selaku pemilik tembang pujaan hati yang hits pada tahun 2009 itu. Hal ini memantik respon pengguna internet dan menyerang akun sosial media milik tri dan zidan.
Sebagian besar netter menganggap ulah tri dan zidan adalah perbuatan mencemooh andika sehingga tak berselang lama, tri dan zidan langsung memposting rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditujukan kepada andika dan kangen band.
Yang menjadi highlight pada tulisan ini adalah perspektif netizen yang membela andika yang memang sudah menelurkan karya musik sejak 2005, sedangkan tri hanya melantunkan ulang (cover) karya musik populer dan mendapatkan penghidupan dari hal tersebut.
Jika kita menilik lebih jauh, terdapat cukup banyak para penyanyi di platform youtube yang meng-cover lagu-lagu populer dan mendapatkan keuntungan darinya, lalu coba kita pikir apa yang didapatkan oleh pemilik asli lagu tersebut?
Musik cover kerap lebih populer dari musik orisinilnya...
Tidak sedikit musik yang dicover lebih laris dibandingkan lagu aslinya, hal ini menunjukkan bahwa Nuansa yang diciptakan oleh pembawa lagu dapat menarik minat pendengar, memperlihatkan warna lain dari sebuah lagu sehingga terdengar lebih elok.
Tidak ada yang bisa kita komplain ketika sudah berbicara soal selera, penyanyi asli pun tidak dapat melakukan apa-apa ketika lagunya dibawakan lebih baik oleh orang lain, disamping ia akan mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagunya.
Pro dan kontra musik yang dicover juga sempat ramai saat jerinx mengkomplain lagu sunset di tanah anarki yang dicover oleh via vallen di tahun 2018, jerinx beranggapan bahwa via mengubah ruh dari lagu yang dibawakan. Di tahun 2020 juga sempat beredar isu bahwa cover lagu tanpa izin di Youtube dapat diancam pidana dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda 500 juta.
Dari isu-isu tersebut kemudian Presiden Jokowi menetapkan PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti hak cipta lagu dan musik, keputusan ini cukup memberi angin segar bagi seniman-seniman musik yang memiliki hak kekayaan intelektual atas karya musiknya, tetapi hal ini masih menyisakan tanya karena di dalam aturannya tidak menyantumkan platform digital.
Sederhananya, peraturan ini belum bisa terlaksana apabila sebuah karya lagu ditayangkan ulang/di-remake di media seperti Youtube. Dalam PP no. 56 tahun 2021 hanya mencantumkan hal-hal berikut untuk dipungut biaya royalti :
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Transportasi umum
- Pameran dan bazar
- Nada tunggu telepon
- Televisi dan radio
- Hotel
- Usaha karaoke