Lihat ke Halaman Asli

Perdalam Ilmu Kenotariatan, Mahasiswa UNS Sambangi Ditjen AHU

Diperbarui: 21 Februari 2024   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto Humas Ditjen AHU

JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan Mahasiswa  Program Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (20/02/24). Kunjungan itu di terima oleh Direktur Perdata Santun Maspari Siregar di Ruang Rapat Ali Said  Kantor Ditjen AHU.

Dalam sambutannya, Santun mengapresiasi kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Universitas Sebelas Maret ke Ditjen AHU. Pasalnya, Ditjen AHU adalah salah satu Direktorat yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengangkatan, perpindahan, dan pembinaan terhadap profesi notaris.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai kuliah umum dan saya berharap  nantinya mahasiswa yang hadir akan mendapatkan ilmu tentang tugas jabatan notaris langsung," kata Santun.

Santun menjelaskan, Ditjen AHU juga merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi layanan legalitas badan hukum baik itu badan hukum usaha atau badan  perkumpulan, yayasan, dan partai politik yang  akta pendiriannya dilakukan oleh notaris.

"Jadi sudah benar bagi mahasiswa khususnya Program Magister Kenotariatan (MKn) untuk belajar lebih mendalam tentang Ilmu kenotariatan pada Ditjen AHU," Jelasnya.

Selain itu, Analis Hukum Ahli Muda  pada Kelompok Substansi Notariat Abdul Majid menambahkan, notaris merupakan jabatan yang berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Tidak hanya itu, seorang notaris juga di tuntut menjaga profesionalitas dan dapat menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dengan berprinsip kehati-hatian.

foto Humas Ditjen AHU

foto Humas Ditjen AHU

"Seorang notaris harus menjaga marwah jabatan notaris dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jujur dan adil serta berusaha meminimalisir tindakan pelangaran hukum dan memiliki komitmen tinggi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui pengisian aplikasi GoAML," tambah Majid.

Lanjut Majid, untuk bisa menjadi notaris seseorang harus menempuh pendidikan ilmu hukum di tingkatan strata satu. Lalu, menempuh pendidikan kenotariatan di tingkat strata dua serta memenuhi syarat-syarat lain yang berlaku untuk menjalankan praktik notaris. Selain itu, notaris juga harus memahami aplikasi AHU Online yang ada pada website Ditjen AHU.

"Calon notaris harus memahami dan terus mendalami aplikasi yang ada di layanan Ditjen AHU.'' ucapnya.

Dia menjelaskan, sebelum nantinya calon notaris dilantik menjadi notaris Ditjen AHU akan melakukan pembekalan tentang aplikasi AHU Online sebagai pelatihan mendalam bagi notaris nantinya melakukan pekerjan dan melayani masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline