Lihat ke Halaman Asli

Berharap pada Insentif Pemerintah untuk Industri Kreatif

Diperbarui: 10 Juli 2019   13:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pengrajin industri kreatif. (foto: kompas.com)

Media massa nasional beberapa waktu yang lalu memberitakan pernyataan Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan yang merencanakan insentif pajak pada Industri Kreatif agar dapat bertumbuh. 

Direktorat Jendral Pajak akan melakukan kajian pada tahun 2012 agar insentif ini dapat diberikan. Melihat karakter sebagian besar industri kreatif yang berbentuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan informal, diperkirakan potensi yang belum bayar pajak dari industri kreatif ini cukup tinggi yaitu 10% dari total penerimaan negara dari perpajakan. Bagi pemerintah, pemberian insentif ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara. 

Pemberian insentif dapat diartikan sebagai sebuah bentuk dorongan atau rangsangan yang umumnya berasal dari faktor eksternal (dalam hal ini pemerintah) yang dilakukan untuk mempengaruhi atau memotivasi individu atau kelompok (industri kreatif) melakukan suatu perubahan tertentu. Jenis-jenis insentif ini memiliki beberapa versi namum pemerintah biasanya memberikan 3 jenis insentif, yaitu: insentif moneter, insentif fiskal, dan non fiskal.

Sebuah Imbauan

Insentif moneter adalah semua insentif yang terkait perbankan seperti penurunan suku bunga dan keringanan pinjaman bank. Penurunan suku bunga dilakukan pemerintah pada Oktober-November 2011 untuk menjaga pertumbuhan kredit usaha. 

Contoh keringanan pinjaman bank adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memberikan pinjaman modal tanpa agunan. Insentif fiskal adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Contohnya adalah insentif bea masuk dan bea keluar, insentif pajak, dan subsidi. 

Insentif fiskal dalam beberapa tahun terakhir gencar dilancarkan pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi global. Pada tahun 2009, insentif fiskal diberikan sebesar Rp. 56,4 Triliun untuk keringanan pajak dan kepabeanan serta Rp 17 Triliun untuk subsidi dan peningkatan belanja negara untuk dunia usaha. Satu jenis insentif lain adalah insentif non fiskal. 

"Hasil penelitian menunjukkan di negara berkembang pemberian insentif seperti pajak untuk investasi harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distorsi dalam sistem perpajakan"

Insentif non fiskal adalah insentif yang berbentuk fasilitas baik fisik maupun non fisik, seperti keamanan, lokasi, pelayanan, dan infrastruktur (misal: jalan raya, listrik, telepon). Meskipun insentif adalah sebuah bentuk bantuan tapi tetap harus diteliti dengan baik penerapannya agar tepat sasaran. 

Hasil penelitian menunjukkan di negara berkembang pemberian insentif seperti pajak untuk investasi harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distori dalam sistem perpajakan, mengurangi penerimaan pajak, dan mengekang anggaran. Upaya mempercepat pertumbuhan usaha bisa jadi malah memperlambat pembangunan ekonomi secara keseluruhan. 

Diperlukan keseriusan dalam melakukan kajian pemberian insentif di industri kreatif dengan 14 subsektornya (sekarang ditambahkan kuliner menjadi 15) yang memiliki karakter unik masing-masing. 

Di Indonesia saat ini bentuk insentif yang paling dekat untuk industri kreatif adalah insentif pajak UKM. Pada Agustus 2011 lalu pemerintah menyatakan akan mengeluarkan 2 skema insentif pajak, yaitu untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang akan dikenakan Pajak Pertambahan nilai (PPn) hanya sebesar 0,5% dan UKM yang akan dikenakan pajak 3% yang merupakan akumulasi dari Pajak Penghasilan (PPh) 2% dan PPn 1%.  Selain potongan pajak, bentuk dukungan terhadap usaha kreatif misalnya adalah insentif ekspor seperti yang dilakukan Kota Zhengzhou di Cina dengan memberikan hibah kepada perusahaan dengan nilai ekspor tertentu setiap tahunnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline