"Harta yang ditinggalkan atau yang kita tinggalkan bukan hanya milik dunia, tetapi titipan amanah bagi yang kita cintai. Dengan menyegerakan pembagian, kita mewujudkan cinta, keadilan, dan keharmonisan, memastikan hak yang dijanjikan Allah SWT terjaga untuk selamanya."
Bayangkan sejenak, betapa damainya hati ketika segala hak telah terpenuhi, dan setiap anggota keluarga dapat melanjutkan hidupnya tanpa ada beban yang tak terpecahkan di antara mereka. Harta warisan - tanah, rumah, atau properti yang kita tinggalkan - bukan sekadar benda mati. Di baliknya, tersimpan hak dan harapan yang diberikan Allah SWT bagi setiap ahli waris.
Setiap harta yang kita kumpulkan di dunia adalah titipan yang suatu saat harus diserahkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketetapan-Nya. Maka, menyegerakan pembagian warisan adalah wujud kepatuhan pada syariat, kasih sayang pada keluarga, serta amanah untuk memastikan agar tidak ada hak yang terabaikan.
Mari kita pahami lebih dalam, mengapa menunda pembagian warisan bisa melukai hati dan membawa masalah bagi mereka yang kita cintai, dan mengapa segera membaginya adalah langkah terbaik untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan.
Pembagian ini memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang menegaskan bahwa harta warisan adalah hak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Berikut ini adalah alasan mengapa warisan sebaiknya segera dibagikan kepada ahli waris serta manfaat yang akan dirasakan ketika pembagian ini dilakukan tanpa penundaan.
1. Memenuhi Kewajiban Syariat
Islam telah menetapkan hukum waris dalam Surah An-Nisa, di mana Allah SWT secara tegas mengatur hak-hak ahli waris, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11:
"...Mengenai orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa 4:11).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan pembagian untuk anak laki-laki, perempuan, dan hak-hak orang tua. Selain itu, Surah An-Nisa ayat 12 mengatur warisan bagi suami, istri, dan kerabat lainnya, sedangkan ayat 176 memperinci ketentuan bagi ahli waris dalam situasi tertentu. Ketiga ayat ini merupakan sumber hukum utama bagi pembagian warisan dalam Islam, dan menundanya berarti menghalangi hak yang telah Allah tetapkan.
2. Menjaga Amanah dan Menunjukkan Keadilan
Membagikan warisan secara cepat adalah bentuk pelaksanaan amanah. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya" (HR Bukhari dan Muslim). Ini adalah perintah yang mengingatkan pentingnya menjaga amanah warisan, agar setiap ahli waris menerima haknya tanpa penundaan. Ini juga mencerminkan keadilan dalam Islam, di mana hak setiap orang terjamin dan tidak ada pihak yang dirugikan.