"Mikroorganisme dalam pupuk hayati cair membuka pintu keajaiban dalam pertanian modern."
Dalam era yang serba maju ini, inovasi teknologi canggih mikroorganisme telah menghadirkan terobosan revolusioner dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan melalui penggunaan pupuk hayati cair yang memberikan solusi berkelanjutan dan menghasilkan hasil yang luar biasa.
Tapi, pupuk hayati cair, bukanlah pupuk organik ! Banyak orang seringkali merasa salah kaprah, rancu, atau bingung saat membahas tentang pupuk organik dan pupuk hayati. Kedua hal ini sebenarnya memiliki perbedaan yang jelas dan perlu dipahami dengan baik.
Perbedaan dan Manfaat Pupuk Hayati Cair dan Pupuk Organik Cair dalam Pertanian
Dalam dunia pertanian, pupuk hayati cair dan pupuk organik cair adalah dua jenis pupuk yang memiliki perbedaan penting. Namun, keduanya memiliki manfaat yang sama dalam meningkatkan kesuburan tanah dan ketersediaan nutrisi bagi tanaman. Mari kita lihat lebih dekat perbedaan dan manfaat dari kedua jenis pupuk ini.
Perbedaan antara Pupuk Hayati Cair dan Pupuk Organik Cair:
Sumber Bahan Baku:
* Pupuk organik cair berasal dari sisa-sisa mahluk hidup, seperti kotoran hewan, limbah panen, serasah, ranting, limbah industri pertanian, dan lain sebagainya.
* Pupuk hayati cair mengandung mikroorganisme hidup yang dapat membantu memperbaiki kondisi tanah. Mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan mikroorganisme lainnya hadir dalam pupuk ini.
Komposisi dan Fungsi:
* Pupuk organik cair memiliki kandungan hara yang lengkap dan terdapat senyawa-senyawa organik lain yang bermanfaat bagi tanaman. Pupuk ini dapat menambah atau meningkatkan kadar bahan organik (C-organik) dalam tanah, yang penting untuk kualitas dan kesehatan tanah.
* Pupuk hayati cair berfungsi sebagai penambat nitrogen, pelarut fosfor, dan perombak bahan organik. Mikroorganisme yang terkandung dalam pupuk hayati cair membantu memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kemampuan menyerap air dan nutrisi oleh akar tanaman, serta membantu mengendalikan patogen tanaman.
Klasifikasi:
* Pupuk hayati cair digolongkan sebagai pembenah tanah, bukan pupuk organik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No.2 tahun 2006.
Manfaat Pupuk Hayati Cair dan Pupuk Organik Cair: