Berita tentang penundaan pemilu 2024 kini ramai dibicarakan. Kanal berita Kompas.com - 02/03/2023, 20:59 WIB menyampaikan berita "Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Komisi II DPR: Ini Ranahnya MK!"
Dalam berita itu disampaikan, Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Doli, PN Jakpus telah melebihi kewenangannya karena pemilu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan UUD yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang berarti pada tahun 2024 setelah pemilu terakhir pada tahun 2019.
Jika ada keinginan untuk menunda pemilu, maka hal tersebut harus dibahas dalam ranah MK (Mahkamah Konstitusi) karena UU menjadi hal yang dipersoalkan, bukan ranah PN. Doli menegaskan bahwa pihaknya di Komisi II akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan yang telah berlangsung.
Penundaan Pemilu dalam Pespektif Manajemen Risiko
Ada risiko potensial yang sangat besar terkait dengan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dalam UU dan UUD. Risiko ini muncul karena keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Salah satu langkah manajemen risiko yang dapat dilakukan adalah memastikan kepatuhan terhadap UU dan UUD dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap ketentuan UU dan UUD yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan konsistensi pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ketentuan UU dan UUD.
Dalam manajemen risiko, penting juga untuk memahami akar penyebab risiko. Dalam kasus ini, akar penyebab risiko adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap putusan tersebut dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghindari risiko yang muncul akibat dari putusan tersebut.