Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kejadian kebijakan yang melibatkan pimpinan polisi sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menyalahgunakan wewenang (antara lain merusak tempat kejadian perkara) dan melakukan tindakan kriminal, adalah hal yang sangat serius dan merugikan bagi masyarakat.
Dalam perspektif manajemen risiko dan manajemen krisis, sangat penting untuk memastikan bahwa kepolisian sebagai sebuah organisasi dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko yang mungkin timbul dari tindakan pimpinan penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Untuk mencegah hal tersebut, organisasi institusi kepolisian harus menerapkan praktik manajemen risiko dan krisis yang kuat dan efektif.
Ini termasuk memastikan bahwa sistem pengawasan dan kontrol yang berlapis telah diterapkan, memastikan bahwa pimpinan penegak hukum dan seluruh anggotanya memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab.
Selain itu, memastikan bahwa mekanisme respons cepat dan efektif tersedia jika terjadi tindakan pimpinan penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Dengan memastikan bahwa praktik-praktik ini diterapkan, organisasi dapat memastikan bahwa pimpinan penegak hukum tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, dan memastikan bahwa tindakan pimpinan penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi yang adil dan dapat dikendalikan dan diterima dengan cepat dan efektif.
Ini akan memastikan bahwa organisasi dapat mempertahankan integritas dan membangun kepercayaan masyarakat sebagai momen yang sangat penting bagi kinerja dan keberhasilannya
Preventing Police Abuse of Power
Untuk mencegah pimpinan penegak hukum dari menyalahgunakan wewenangnya, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :