Kasus penghinaan, pelecehan, mengolok-olok, mencela, menghujat, dan menyakiti Nabi, selalu saja terus berulang dan terjadi. Bentuknya beragam. Ada yang tersaji melalui kartun, film, pernyataan serius hingga guyonan. Baik oleh artis, politisi, aktivis, hingga orang biasa yang terpublikasi oleh media. Penyebabnya pun beragam. Ada karena kebencian atau kedengkian, ada pula karena kebodohan semata. Namun ada pula yang sengaja melakukannya semata untuk menyebarkan kebohongan. Di lain pihak, ada juga yang bermotifkan untuk mengumpulkan dukungan, atau mencari panggung bagi dirinya sendiri.
Dampaknya, tentu saja dahsyat. Pecinta dan pembela Nabi akan tersinggung, marah, dan membela Nabinya. Semua Nabi yang diutus Allah, baik yang dikisahkan maupun yang tidak dikisahkan, serta para Rasul Allah, wajib dibela. Bagi kaum muslim, mencintai dan membela Nabi dan Rasul, khususnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah kewajiban. Di beberapa kasus di belahan dunia lain, kasus penghinaan nabi bisa berujung demontrasi dan kerusuhan. Korban pun berjatuhan.
Diluar itu semua, segala informasi atau pernyataan yang dapat atau ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA harus diproses hukum. Termasuk perbuatan yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Langkah untuk memproses hukum, adalah salah satu cara efektif untuk mengurangi kegaduhan atau potensi dampak destruktif lainnya.
Hampir selalu, kasus penghinaan nabi dimana pun ini terjadi, bisa menyulut kemurkaan kaum muslimin di penjuru dunia. Para kaum muslimin pun selalu menanti dan memantau, bagaimana reaksi pemerintahnya bila ada warganya menodai kemuliaan dan keagungan pribadi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah r.a. dalam bukunya, yaitu Ash-Shaarimul Masluul (Pedang Terhunus), mengatakan, "Sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi Saw. baik muslim mapun kafir, wajib dihukum mati, inilah pendapat mayoritas ulama". Lebih lanjut Ibnu Taimiyah mengatakan, "Muhammad bin Sahnun berkata, 'Para ulama sepakat bahwa pencela dan penghina Nabi Saw. adalah kafir, ancaman berupa adzab Allah berlaku baginya. Sedangkan menurut umat Islam hukumannya adalah hukuman mati. Barang siapa meragukan kekafiran dan adzab atas pelakunya maka ia juga kafir...'"
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy, mengatakan bahwa perkataan dan keyakinan yang menyebabkan menjadi kafir di antaranya adalah ia telah menghina Allah Swt., atau menghina salah seorang dari Rasul-Nya, atau menghina salah satu dari malaikat-Nya. Pendapat yang lain, ada yang menyatakan bahwa jenis kekufuran dan memerangi Allah, Al Qur'an, agama Islam dan nabi-Nya, dosanya lebih besar daripada kemurtadan semata.
"Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak perlu kamu meminta ma'af, karena kamu telah kafir setelah beriman." (QS. At-Taubah, 9: 65-66).
Lalu apa yang harus dilakukan ?
Pertama, tangkap dan adili. Para penghina nabi, agama, termasuk agama Islam, atau Al Qur'an harus segera ditangkap dan diadili. Segala bentuk pembelaan dan klarifikasi, silakan disampaikan dihadapan majelis hakim. Sikap tegas ini, semata-mata agar bisa memberikan efek jera dan tidak menjadikan preseden buruk kedepan.
Kedua, setiap muslim wajib melakukan pembelaan terhadap agama Islam, Al Qur'an, Nabi dan Rasul-Nya. Termasuk didalamnya meluruskan pemahaman-pemahaman yang keliru, salah atau sesat. Juga menyampaikan sejarah dan memberikan penjelasan yang benar dan lurus yang selaras dengan fitrah manusia. Ya, karena kebenaran harus ditampakkan, disyiarkan dan didakwahkan, sepanjang jaman.