Mengenal 5 Sistem Hukum di Dunia
Istilah sistem hukum terdiri dari dua kata, yaitu sistem dan hukum. Sistem didefinisikan sebagai suatu jenis yang terdiri dari komponen-komponen sistem yang saling berhubungan secara fungsional dan mekanis untuk mencapai tujuan sistem. Hukum adalah seperangkat norma yang berupa norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan, bersifat wajib dan mengikat, memuat larangan dan perintah yang harus ditaati, serta sanksi atas pelanggarannya yang dimaknai sebagai suatu peraturan.
Oleh karena itu, sistem hukum merupakan suatu kesatuan organisme dari unsur-unsur yang saling berinteraksi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuannya. Hal ini berlaku untuk unsur-unsur hukum yang kompleks seperti peraturan hukum, asas-asas hukum, dan pemahaman hukum.
Sistem hukum bersifat terbuka dan dapat mempengaruhi sistem lain selain hukum. Oleh karena itu, sistem hukum mempunyai persamaan dan perbedaan. Berikut ini adalah beberapa sistem hukum di dunia yang sering disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world's major legal system, antara lain:
1.Civil Law
Civil Law berkembang di negara-negara Eropa daratan yang berasal dari kodifikasi Hukum dan berlaku di Kekaisaran Romawi. Sistem Civil Law ini memiliki karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada Presiden sehingga Undang-Undanv menjadi sumber hukum utama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Karakteristik dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.
2.Common Law
Common law adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannha. Raja William 1 mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum uang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum common law merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum Common Law cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
3.Islamic Law
Islamic law atau hukum islam merupakan hukum yang pelaksanaannua berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Mohammad berupa al-Quran dan al-Hadits. Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak mungkin dilakukan amandemen seperti pada common law dan civil law. Namun, perubahan dalam hukum Islam bisa dilakukan dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fikih, ushul fikih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fikih.
4.Sosialis