[caption caption="Bunuh diri,kecelakaan atau pembunuhan"]bunuh diri,kecelakaan atau pembunuhan
Pada bahasan ini saya mencoba akan membahas kasus2 tersebut diatas secara scientific crime investigation dari beberapa tkp yg di temukan dengan beberapa ciri dan cara bekerjanya. Kasus2 ini merupakan suatu misteri atau teka-teki yg harus bisa dijawab secara ilmiah oleh petugas CSI dengan didukung keterangan dokter forensic.
Bunuh diri,kecelakaan ataupun pembunuhan memang sesuatu bahasan yg menarik yg harus di jawab oleh petugas kepolisian khususnya yg bergerak dibidang CSI dan dokter. Penjelasan dari bahasan tsb memang harus bisa terjawab secara scientific crime investigation ketika petugas kepolisian menerima informasi yg ada dari masyarakat di lokasi tkp. Masing2 memiliki ciri2 dan sebab yg berbeda jika ditinjau dari sisi penyidikan berbeda dari kaca mata orang awam pada umumnya.
Kasus kematian karena kecelakaan mati tenggelam biasanya di dapat pada korban seperti air atau benda2 asing mulai dari binatang air,ganggang ataupun pasir bisa masuk kedalam tubuh korban. Jika terdapat luka2 di bagian atau daerah yg sulit di jangkau atau terkena benturan bisa kemungkinan karena pembunuhan.
Pada kasus bunuh diri bisa diketahui dari hasil pemeriksaan langsung di lokasi tkp, terhadap korban/mayat maupun benda2 yg di temukan dilokasi kejadian dan didukung keterangan saksi. Pada kasus bunuh diri lokasi yg dipilih adalah tempat yg sepih atau tersembunyi atau bahkan di kunci dari dalam dan ditemukan surat2 wasiat atau pesan kepada orang2 tertentu yg isinya kata2 maaf dan penyesalan.
Pada kasus pembunuhan lokasi bebas atau tidak ditentukan, jika terjadi didalam suatu ruangan dimana ruangan itu berantakan, ada beberapa barang yg hilang milik korban, senjata atau alat yg di pakai atau dipersiapkan oleh pelaku biasanya tidak ditemukan di lokasi tkp dan mengenai pakaian yg dikenakan korban juga kadang robek, bercak darah atau genangan darah korban didapat secara tidak beraturan di akibatkan perlawanan atau menghindar ketika terjadi kontak fisik korban dan pelaku dilokasi tkp.