Lihat ke Halaman Asli

Memburu Jejak TKP Lewat Media Belajar Bersama Dokter Forensic

Diperbarui: 9 April 2017   03:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekerja bersama dokter forensic dalam mengungkap suatu kasus adalah pengalaman paling berharga dalam hidup saya berkenaan dengan mayat apalagi pada saat dilakukan autopsi mayat.Sangat-sangat tidak terbayang dalam pikiran saya bisa satu panggung bersama dokter jika tidak bertugas dibagian INAFIS.Untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman forensic butuh sekolah atau pendidikan khusus forensic.Namun dengan tugas dibagian INAFIS banyak ilmu yang saya peroleh mulai dari mengenal bentuk organ tubuh manusia baik dalam maupun luar,penyebab kematian korban sampai pada istilah-istilah kedokteran.

Bukan hanya teori dokter forensic saja yang saya dapatkan, tapi pejelasan uji coba penyebab kematian juga saya dapatkan seperti kasus pembunuhan yang diakibatkan oleh bekapan yang erat hubungannya dengan organ dalam paru-paru,bekas pukulan benda tumpul walaupun korban sudah lama meninggal namun tulang bagian organ dalam tetap akan meninggalkan bekas, kemudian tusukan juga dan masih banyak lagi ilmu yang saya peroleh.

Didalam tkp ada begitu banyak barang bukti yang bisa dijadikan analisa/dikembangkan untuk proses pembuktian mulai dari barang milik korban seperti perhiasan atau identitas korban, serta bagian tubuh korban atau bahkan milik pelaku dan lain sebagainya.Kesemua barang bukti yang ada pada tkp tersebut dapat dijadikan bukti setelah dilakukan penyisihan oleh INAFIS mana yang masuk dan ada kaitannya dengan kasus yang terjadi.

Prinsip yang kami pegang “Tidak ada tkp yang tidak meninggalkan jejak,sepintar,serapih apapun tkp tetap akan meninggalkan jejak”. Prinsip inilah yang kita junjung dan kita laksanakan guna mengembangkan kasus tersebut sesuai “teori segitiga”. Pembuktian segitiga adalah hubungan timbal balik antara pelaku,barang bukti dan saksi korban atau adanya persesuaian yang saling berhubungan.

Berdasarkan penjelasan diatas, panduan tersebut bisa diambil atau dijadikan pegangan oleh penyidik yang bertugas dibagian olah tempat kejadian perkara dalam hal ini INAFIS untuk memperkirakan berapa lama korban meninggal ketika mendatangai dan melihat kondisi korban di TKP.Hasil pengamatan tersebut bisa dihubungkan dan di compare pada saat olah tkp dimana barang bukti yang ditemukan dan kondisi posisi korban pertama kali dilihat dengan menggunakan ukuran/meteran.Begitu pentingnya posisi asli tkp sehingga tidak diperbolehkan untuk bergeser sebelum dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh INAFIS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline