Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas-tugas pokok sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Yaitu (1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, (2). Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, (3) Penegakan hukum. Selain itu, terdapat 16 program prioritas bapak Kapolri khususnya point ke-5 yaitu Pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya terdapat pula, delapan Commander Wish bapak Kapolda Jawa Timur khususnya point ke- 6 yaitu Penguatan sinergi polisional.
Meningkatnya kejadian tindak kriminal Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dikota Surabaya pada bulan September dan bulan oktober tahun 2022, yang mana dibulan September telah terjadi 50 kejadian dan terdapat 23 pengungkapan dengan 41 tersangka yang diamankan. Kemudian dibulan Oktober telah terjadi 51 kejadian dengan 42 pengungkapan kasus dan 18 tersangka yang berhasil ditangkap sehingga dalam kurun waktu dua bulan ini yaitu bulan September dan bulan Oktober terdapat 59 pelaku berhasil ditangkap oleh Polrestabes Surabaya beserta jajarannya (B. Patoppoi, 2022)
Dengan meningkatnya kejadian Curanmor di kota Surabaya tersebut, maka Polrestabes Surabaya menggencarkan kegiatan patroli penyekatan ditempat-tempat yang rawan kejadian Curanmor dan ditempat-tempat yang teridentifikasi menjadi mobilisasi kendaraan hasil pencurian, sebagaimana telah diterbitkan STR/503/XI/PAM.3/2022 dan Sprin/2696/XI/OPS.2/2022 tentang antisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polrestabes Surabaya serta menggencarkan program penguatan sinergitas polisional.
Penguatan sinergitas polisional tentunya ditujukan untuk terciptanya rasa aman dan rasa nyaman ditengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini guna menyikapi tuntutan masyarakat terkait kebutuhan rasa aman dan kebutuhan rasa nyaman tersebut dan dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas tersebut maka Polrestabes Surabaya menitik beratkan pada membangun kerjasama dan dukungan masyarakat dengan menekankan pada terimplementasinya sinergitas polisional.
Rasa aman sendiri menurut beberapa tokoh yaitu menurut Kretch dkk, (1976) rasa aman adalah terpenuhinya kebutuhan keamanan fisik dan menyangkut psikologis yang berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya. Kemudian menurut Maslow & Lewis, (1987) rasa aman adalah perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Lalu pendapat yang dikemukakan Maslow (Potter & Perry, 2005) rasa aman yaitu suatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan keadaan lingkungannya yang mereka tempati. Selanjutnya menurut Maslow (Baihaqi, 2008) individu yang sudah berhasil memenuhi kebutuhan fisiologisnya seperti rasa aman, maka akan termotivasi untuk memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi.
Kebutuhan rasa aman dimanifestasikan dalam bentuk keinginan untuk memiliki sebuah rumah dilingkungan aman, keamanan dilingkungan kerja dan sebagainya.Lain halnya pendapat Lasiter, (2013) bahwa perasaan aman dapat dibangun dengan empat kategori utama Jarak, pengawasan, prediktabilitas dan inisiatif. Menurut Sutanto & Fitriana (2017) bahwa kebutuhan akan rasa aman adalah kebutuhan untuk melindungi diri dari berbagai bahaya yang mengancam. Sedangkan definisi aman dalam Kamus besar bahasa Indonesia berarti terbebas dari segala ancaman gangguan, bahaya dan terhindar serta terlindungi dari perasaan takut (kemdikbud, 2022).
Sedangkan rasa nyaman menurut beberapa tokoh yakni : menurut Potter & Perry, (2006) rasa nyaman merupakan keadaan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan ketentraman (kepuasan yang dapat meningkatkan penampilan sehari-hari), kelegaan (kebutuhan yang telah terpenuhi), dan transenden. Kemudian menurut Carpenito (2006) rasa nyaman adalah keadaan dimana individu mengalami sensasi yang menyenangkan dan tidak terjadi respon terhadap suatu rangsangan yang berbahaya. Selanjutnya menurut Keliat et.al, (2015) rasa nyaman adalah suatu keadaan seseorang merasa sejahtera atau nyaman baik secara mental, fisik maupun sosial. Menurut Keliat et.al, (2015) Kenyamanan dapat dibagi menjadi tiga yaitu (a) Kenyamanan fisik; merupakan rasa sejahtera atau nyaman secara fisik, (b) Kenyamanan lingkungan; merupakan rasa sejahtera atau rasa nyaman yang dirasakan didalam atau dengan lingkungannya, (c) Kenyamanan sosial; merupakan keadaan rasa sejahtera atau rasa nyaman dengan situasi sosialnya. Impelementasi mewujudkan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan Curanmor, tentunya Polsek Wonocolo dan Polrestabes Surabaya sebagai sub sistem dari institusi Polri selaku aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh yang dilandasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan) menuju Kepolisian yang memiliki kecakapan menghadapi era industri 4.0. dan Era Disrupsi (Disruption Era) serta selalu mampu berinovasi. Mewujudkan rasa aman dan rasa nyaman tentunya merupakan tanggung jawab yang sangat berat apalagi dikaitkan dengan keterbatasan jumlah personel Polri yang ada dan dihadapkan dengan jumlah penduduk serta luas wilayah kota Surabaya.
Sinergitas polisional jalan menuju harkamtibmas.
Penanganan tindak kriminal Curanmor yang mana dengan keterbatasan personil Polri, maka Polri menggandeng stakeholder baik instansi-intansi terkait maupun elemen-elemen masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan oleh bapak Kapolsek Wonocolo Surabaya dibawah kepemimpinan Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. guna menindaklanjuti perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya KombesPol Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. yaitu dilakukan melalui kegiatan-kegiatan rapat koordinasi kamtibmas, patroli kamtibmas dan cangkrukan kamtibmas serta menerbitkan Sprin/ /XI/PAM.3/2022. tentang pelaksanaan kegiatan stasioner gabungan guna antisipasi Curanmor diwilayah hukum Polsek Wonocolo Surabaya.
Penanganan tindak kriminal Curanmor merupakan suatu hal penting dalam rangka Harkamtibmas, yang mana pelaku seringkali merampas kendaraan korban dengan cara melukainya. Penanganan tindak kriminal Curanmor yang dilakukan oleh Polri diarahkan secara antisipasi melalui sinergitas polisional dan tindakan represif. Penanganan yang dilakukan berorientasi untuk megidentifikasi pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum dan mengidentifikasi tempat-tempat yang rawan Curanmor serta melakukan penjagaan melalui kegiatan rapat koordinasi kamtibmas, patroli kamtibmas dan cangkrukan kamtibmas tersebut.
Mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang dilakukan pada pelaku Curanmor dilakukan secara bersinergi melalui pembentukan dan pengutan kembali pengamanan lingkungan yang dibungkus dalam kerangka kegiatan cangkrukan kamtibmas dan patroli kamtibmas. Dalam hal ini regu patroli unit samapta, unit lantas, unit bhabinkamtibmas dan unit kring reserse maupun intel selalu aktif untuk sambang pada tempat-tempat cangkrukan kamtibmas, khususnya tempat perbelanjaan dan pemukiman warga yang rawan terjadinya Curanmor, seperti pemukiman yang padat dengan usaha rumah kos. Dimana sering kali penghuni kost kurang memiliki kesadaran akan pengamanan kendaraan miliknya. Selain itu regu patroli unit samapta, unit lantas, unit bhabinkamtibmas dan unit kring reserse maupun intel selalu aktif menyambangi pemukiman-pemukiman warga yang disinyalir terdapat resedivis pelaku Curanmor serta aktif memberikan pendidikan tentang hukum diwilayah tersebut. Dengan cara-cara yang persuasif dibungkus dengan humoris sehingga masyarakat didaerah pemukiman tersebut merasa memiliki Polri layaknya seperti keluarga mereka sendiri, yang mana timbul polapikir dan kewibawaan terhadap petugas serta perasaan segan terhadap petugas sehingga tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.