Lihat ke Halaman Asli

agung firmansyah

profesi kuliah jabatan s1

Cara Melobi & Negosiasi Masyarakat Terkait Jemaat Kristen Bandar Lampung di Larang Beribadah

Diperbarui: 5 Juli 2023   21:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Detikcom

Pada tanggal 19,februari,2023 ketua RT dan warga sekitar melarang jemaat gereja Kristen kemah Daud di Bandar Lampung untuk melaksanakan ibadah nya, warga melarang karna menurut warga izin pembangunan greja belum ada. Disini saya akan membantu untu melobi & negosiasi kepada warga yang melarang pendirian gereja.

pembahasan
Ketua RT dan warga sekitar melarang jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung beribadah di gereja tersebut. Larangan tersebut terjadi di desa Rajabasa Jaya.

Rekaman video pelarangan itu menjadi viral dan viral di media sosial. beberapa warga sekitar terlihat menolak jemaah untuk beribadah di gereja tersebut.

Menurut Parlin Sihombing, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, peristiwa itu bermula saat kebaktian jemaah dan kemudian di lapangan beberapa warga sekitar. Pimpinan gereja berusaha menengahi antara warga, terutama saat kebaktian. Jemaat panik dan bubar saat warga meneriaki mereka untuk menghentikan prosesi.

Disinggung alasan pelarangan acara ini dan pengunjung masyarakat, Parlin menjelaskan, warga menilai gereja tersebut tidak memiliki izin. Dia mengklaim izin pembangunan gereja sudah diberikan sejak 2014.

"Kemarin Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar salah mereka yang tidak punya izin. Tapi kami dari gereja ini pada tahun 2014 memberikan izin, mendapat dukungan 75 KTP dari warga sekitar, dan ada 90 tanda tangan KTP dari gereja lokal. Kami sedang membangun pengguna dan juga sempurna untuk mengetahui bahwa ada tiga RT dan juga seorang pengelola lingkungan. Bhabinkamtibmas dan juga Babs mereka. Artinya, kami mengikuti prosedur keputusan menteri saat mengajukan permohonan," jelasnya.

Hal Yang Dilakukan Untuk Melobi Kepada Masyarakat

Gereja harus mempunyai Syarat Ijin Mendirikan Bangunan Gereja seperti berikut.

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknisbangunan gedung.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
  • SK Dirjen Tentang Gereja
  • Susunan Panitia Pembangunan
  • Sertifikat Tanah atas nama gereja
  • Perencanaan teknis bangunan
  • daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilanpuluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
  • dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan olehlurah/kepaladesa;
  • rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  • rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

 

Selenggarakan acara atau pertemuan untuk mengumpulkan masyarakat dan membahas isu yang ingin di lobi. Pastikan acara tersebut informatif, menarik, dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline