Lihat ke Halaman Asli

Agung Bagaskara

penulis dadakan

3 Tahap Pendirian PT yang Harus Anda Ketahui

Diperbarui: 14 Januari 2020   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mygomodo.com

Ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berlaku saat ini dapat dikatakan lebih sederhana dan cukup memudahkan pengusaha yang ingin melakukan pendirian PT terhadap bidang usahanya.

Setelah sebelumnya prosedur pendirian PT dapat dikatakan cukup rumit dan berbelit, kini Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sehingga pengusaha dapat lebih mudah melakukan pendirian PT, tidak terkecuali pengusaha pemula ataupun pengusaha kecil.

Salah satu yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha sebelum melakukan pengajuan pendirian PT di antaranya adalah memastikan kembali kelengkapan berkas yang diperlukan sebagai prasyarat pendirian PT.

Apabila segala macam berkas serta dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, maka pengusaha dapat segera melakukan pendirian PT baik secara mandiri ataupun dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses pengajuan pendiriannya.

3 Tahap Pendirian PT

Ada 3 langkah mudah bagi pengusaha untuk mendirikan PT, yakni sebagai berikut:

Melakukan pengajuan nama PT yang ingin digunakan sekaligus membuat akta pendirian perusahaan

Dalam pendirian PT, nama perusahaan yang digunakan terdiri dari minimal tiga suku kata dengan ketentuan bahwa nama tersebut belum digunakan oleh perusahaan lainnya yang telah terdaftar sebelumnya.

Selain itu, nama yang diajukan juga tidak mengandung kata serapan dari bahasa asing di dalamnya. Apabila nama perusahaan telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengusaha dapat membuat akta pendirian perusahaan dengan bantuan Notaris. Akta ini memuat identitas perusahaan termasuk besaran modal dasar serta spesifikasi saham dalam perusahaan.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan nomor induk yang berfungsi sebagai izin yang diberikan kepada pengusaha atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Sejak tahun 2018 lalu, adanya NIB yang dimiliki oleh pengusaha suatu perusahaan sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan yang menyatakan bahwa NIB juga berfungsi menggantikan beberapa izin lainnya yang sudah tidak lagi diberlakukan.

Untuk mendapatkan NIB, pengusaha dapat melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada situs resmi OSS. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengusaha juga mendapatkan kemudahan dalam melakukan pendaftaran dikarenakan akses pendaftaran dapat dilakukan secara online sehingga pengusaha yang hendak mendaftarkan NIB dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke tempat tertentu bahkan sampai harus mengantri dalam waktu yang cukup lama.

Dengan adanya NIB yang sekaligus menggantikan beberapa izin lain seperti Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Angka Pengenal Importir (API) diharapkan dapat memudahkan pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline