Sungguh, Islam agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam). Kita sebagai pemeluknya, musti terus belajar dan mengilmui. Agar setiap tindakan, me-representasi-kan (mesi setitik) wajah islam yang sebegitu agung. Ramadan al karim, bulan yang menghadirkan keberkahan tak terhingga. Ruang-ruang ilmu dibukakan, menjawab dahaga para pencari ilmu. Teknologi sangat memungkinkan, kita meraup ilmu secara online.
Kajian Ustad Fitrian Kadir Lc, beberapa waktu lalu ( jelang sepuluh hari terakhir Ramadan) sangat berkesan. Konon ada empat riwayat amalan, dilakukan untuk menyambut malam lailatul qadar. Yaitu qiyamul (sholat), berdoa, membaca Quran, dan sedekah. Soal sedekah, termasuk infaq, wakaf, zakat di dalamnya. Ternyata memiliki cakupan yang sangat luas. Dan hukum sedekah tidak saklek, sedekah bisa menjadi wajib, bisa sunnah, makruh, bahkan diharamkan.
Wajib ; Seorang suami bekerja menafkahi keluarga, esensinya adalah bersedekah. Dan sedekah di bagian ini hukumnya wajib. Kalau saya renungi, melalui sedekah Islam menuntun pemeluknya melakukan hal yang berdampak sustainability. Bahwa kepala keluarga dengan amanah menafkahi, jerih payahnya disejajarkan dengan sedekah.
Si ayah yang bekerja, otomatis terangkat martabat (sebagai kepala keluarga dihormati istri dan anak-anak). Tak mengherankan, banyak anak sayang ayahnya dan mengurus saat usia lanjut -- dampak jerih payah ayah semasa muda. Pengabaian fungsi menafkahi (tanpa ada uzur yang syari), dampaknya fatal yaitu jatuh harga diri ayah sebagai pemimpin.
Hukum sedekah menjadi sunnah ; yaitu pada situasi tertentu, membuat kita dianjurkan untuk bersedekah. Misalnya ketika kita membawa makanan, melihat orang yang lapar. Meski orang tersebut tidak minta, di situasi tersebut dianjurkan bersedekah. Namanya juga dianjurkan, tidak diharuskan tetapi ada keutamaan (atau benefit) didapat bagi yang menjalankan.
Oang yang gemar sedekah, ditataran sunah akan bertumbuh sikap empati kepada sesama. Secara tidak langsung, manusia terlatih mengalahkan ego. Bahwa kita musti rela berbagi, kepada orang lain yang membutuhkan.
Makruhnya sedekah; Ketika kita berada dalam situasi tidak mendesak, misalnya kita memiliki makanan jenis A. Orang lain punya makanan jenis B, tetapi kita ingin mensedekahi. Meski hukumnya makruh, (lagi-lagi) ada value didapatkan pelakunya. Yaitu melatih sikap dermawan.
Sedekah hukumnya Haram ; Apabila barang yang disedekahkan, diperoleh dengan cara yang tidak diridhoi Allah SWT. Misal barang hasil mencuri, menipu, korupsi, dan lain sebagainya. Islam mengajarkan, bahwa setiap hal baik proses ditempuh musti dengan cara yang baik.
Selain meninjau soal hukum, kebaikan bernama sedekah ini sangatlah unik. Terdapat banyak riwayat para sahabat, yang bisa menjadi ibroh bagi kita umat akhir jaman. Maka setelah kita mengilmui hukum sedekah, level keilmuan soal sedekah musti ditingkatkan.