Lihat ke Halaman Asli

Agung Han

TERVERIFIKASI

Blogger Biasa

P4GN, Sebagai Upaya BNN Memutus Rantai Peredaran Narkoba

Diperbarui: 30 September 2018   05:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forum Diskusi BNN - dokpri

Saya pernah membaca novel '86,' karya Oky Mandasari. Berkisah tentang pasangan suami istri muda (Ananta dan Arimbi), si suami terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. 

Pilihan si suami menjadi pengedar, memang cukup pelik dan tidak serta merta diambil begitu saja. Banyak alasan melatarbelakangi, diantaranya keberadaan istri sebagai tahanan di dalam penjara, karena tersangkut kasus korupsi atasannya. 

Ending Novel ini --seperti atau disengaja-- menggantung, menyiratkan pesan bahwa penyelesaian kasus Narkoba -- terkait dengan peredaran di dalam lapas, sampai saat ini-- masih menggantung. 

Setelah beberapa tahun Arimbi bebas, justru Ananta ganti tertangkap atas kasusnya sebagai pengedar. Semula saya menyangka,-- atau mungkin anda juga --, setelah pengedar narkoba di jebloskan ke lapas, maka persoalan akan selesai. Padahal yang terjadi, justru babak baru dimulai dari dalam lapas terkait peredaran Narkoba. 

*** 

Pekan terakhir bulan September, Badan Narkotika Nasional (BNN), menggelar Forum Diskusi Treding Topik, dengan tema "Penanganan Masalah (Pencegahan,  Pemberantasan, Penyalahgunaan,  Peredaran Gelap Narkoba) P4GN  di Lapas dan Rutan" diadakan di kawasan Jakarta Selatan. 

Dalam pemaparannnya, Kepala BNN, Drs Heru Winarko, SH, menyampaikan di hadapan Jurnalis dan Blogger, dampak Narkoba menyerang baik fisik maupun psikis. Melansir data tahun 2018, tercatat pengguna narkoba yang meninggal 30 orang/hari. Artinya kalau diakumulasi dalam satu minggu saja, jumlahnya seperti korban jatuh dari satu pesawat. 

Masalah krusial terkait Narkoba, salah satunya adalah peredaran, sebesar 80% bermuara dari luar negeri. Barang haram ini masuk Indonesia, melalui jalur laut, udara, darat, sedang paling intens melalui jasa cargo. Dari sisi bisnis sangat menggiurkan, satu gram narkoba, dibeli oleh bandar seharga 40 ribu. Kemudian sampai di Jakarta, dipasaran bisa dibandrol sampai 1,5 juta. 

"Pengguna Narkoba ada dua, yang dibawa masuk rutan atau direhabilitasi," ujar Heru 

Tidak semua penyalahguna narkoba, serta merta dimasukkan ke rutan. Sebesar 30 % pecandu narkoba, masih sebatas pengguna yang berhak direhab. Sementara para bandar atau pengedar narkoba, baru pantas dijebloskan ke rutan.

Masifnya peredaran narkoba yang dilakukan oleh pengedar, termasuk dari dalam Lapas atau rutan. Membuat para bandar dengan mudah, mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan. BNN tidak bisa mengatasi sendiri, terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas. Perlu sinergi dengan pihak lapas atau rutan, sebagai pemilik otoritas, khususnya untuk membenahi dan meminimalisir terjadinya peredaran narkoba dari dalam lapas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline