Lihat ke Halaman Asli

Agung Andrian

Mahasiswa biasa

Silang Sengketa Pemerintah dalam Menangani COVID-19

Diperbarui: 22 Mei 2020   04:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Silang Sengketa Pemerintah dalam Menangani COVID-19

COVID-19 telah menjadi wabah pandemi populer yang memicu berbagai persoalan lain dibeberapa sektor selain kesehatan, salah satu persoalan yang muncul diantaranya adalah sektor ekonomi dan politik. 

Persoalan-persoalan baru itu muncul karena kurang tepatnya pengambilan kebijakan yang diambil oleh pemerintah di negara-negara yang terkena dampak. 

Kebijakan lockdown di India misalnya, memicu persoalan politik yang menyebabkan chaos dalam masyarakat. Sementara di china lockdown lumayan menurunkan angka penularan. Bahkan vietnam menjadi salah satu negara yang sampai saat ini masih belum terpapar.

Penyebaran COVID-19 setiap harinya meningkat dan semakin memperluas penularannya ke beberapa negara yang masih belum menutup maskapai-maskapai penerbangan dan pelabuhan menuju luar negeri. 

Di indonesia sendiri penularan ini mulai dianggap serius pada saat beberapa ABK yang bekerja di Kapal Worlddream yang terdeteksi terpapar dan akhirnya pemerintah menjemput mereka untuk di observasi. 

Namun, kasus pertama yang secara resmi diumumkan oleh pemerintah adalah ketika adanya 2 orang warga asal depok yang positif terjangkit COVID-19 karena telah berkontak langsung beberapa minggu sebelumnya dengan warga china yang sudah terpapar. 

Sejak itu, penularan COVID-19 di Indonesia semakin merebak, menurut data yang diambil dari Covid19.kemenkes.go.id pada akhir bulan april sudah mencapai 9.997 orang terpapar, tepatnya tanggal 30 April 2020. Sementara angka peningkatan di dunia pada tanggal tersebut mencapai 3.018.952 kasus dengan angka kematian 207.973 orang.

Merebahnya penularan COVID-19 yang semakin meningkat, mendorong setiap pemerintah di negara-negara terdampak untuk membuat kebijakan yang tepat, termasuk pemerintah Indonesia. 

Dalam upaya penangan terhadap COVID-19 pemerintahan Indonesia memberlakukan PSBB sejak awal bulan maret berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Selama PSBB diberlakukan upaya seperti peliburan tempat belajar dan tempat kerja yang menjadi pusat perkumpulan diliburkan, termasuk kegiatan beribadah pun sempat sementara waktu diliburkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline