Lihat ke Halaman Asli

Rakyat adalah Nyawa Kami

Diperbarui: 1 Mei 2021   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rakyat adalah nyawa-kami.

Kami menolak di-dikte!, Kami menolak kompromi!,(KI Hadjar Dewantara : "Alam raya adalah sekolah-ku, ranting merupakan pena-ku, dedaunan adalah buku-ku dan semua orang adalah guru-ku"). Kami menunduk kepala sejenak dan membaca bait-bait pembrontakan dalam selembaran kertas yang membakar eksistensi karna ganasnya kebijakan para penindas, kami mengangkat kepala dan kepalkan tangan kiri sebagi symbol perlawanan yang tidak terbatas hingga nyawa dan jasad bercerai di-tengah-tengah perjuangan. Alam raya adalah sekolah kami dan kami percaya segala sesuatu tidak akan diam pada tempatnya, maka para penindas akan segera tumbang. Semua orang adalah guru kami, dan tidak menrima segala argumentasi tanpa filterisasi filosofis.

("Zul Wahdi" : Revolusi membutuhkan kesadaran, kesadaran membutuhkan pendidikan dan pendidikan di-mulai pada literasi agar dapat membentuk kesadaran). Repersentasi dari ekspresi atas kesadaran praktek pada realitas objektif yang melahirkan gagasan-gagasan kritis dan apapun yang terjadi dalam dunia nyata adalah cabang pendidikan yang belum terselesaikan, sehingga kami jadikan jalanan sebagai pendidikan universal yang bersifat humanisme dan memiliki kesadaran klas atas ketidakadilan oleh system yang menjadikan pendidikan sebagai komoditi.

("J'Intuisi Rap" : Melibatkan diri dalam wacana-wacana kritis sebagai anak tangga yang menuju pada kesadaran sejatai dan perjuangan bagaikan menangkap burung yang terbang di-alam bebas). Manusia adalah rakus bagi manusia lainnya, yang artinya tidak memahami keadilan social sehingga dialektika social melaju pada kontradiksi antagonisme. Egoisme dan keinginan diri menjadi hakim dalam keputusan dan terciptalah dikotomi dalam structural rakyat. Dunia objektif menjadi panggung sandiwara manusia yang menjelaskan kebenaran dengan berbagai macam argumentasi ilmiah yang berbeda.

Selanjutnya tentang Reforma Agraria yang sampai saat ini masi belum terselesaikan dan bahkan terjadi perampasan lahan di-berbagai macam daerah yang berada di Negara Repoblik Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, semua peraturan Perundang-undangan seharusnya dan tidak terlepas dari pada perundang-undangan tentang pertanahan dan agrarian pada UU 45 dan UU Thn 60. Namun dengan era-sekarang rententan UU Pertanahan dan Agraria sangat tidak berkaiatan dengan UUD 45 dan UU Thn 60, salah satunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, yang mana isi dari undang-undang Omnibus Law hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan pebisnis sedangkan kepentingan-kepentingan masyarakat rentan seperti petani,nelayan,pekerja dan kaum miskin sama sekali tidak di-perhatikan, dan hak-hak perempuan di-cabut sehingga semakin terjadi diskriminasi dan masuknya infestasi asing bahkan mengancam Pancasila sebagai dasar Negara dan UU 1945.

Kopi-ku belum habis di-atas meja makan tepat pada dapur rumah-ku dan tanah di-beberapa wilayah Maluku utara hampir habis di-bawa oleh predator Negara asing, membuat-ku bingung dan bimbang melihat penderitaan rakyat yang ditemani air mata dan kesedihan sementara para pejabat Negara saling menukar canda dan tawa melalui media. Awalnya aku berfikir bahwa manusia itu adalah mahluk social dan mahluk yang mulia, namun dengan realitas yang menampar-ku, bahwa tidak semua manusia sama sebagai mana aku pikirkan..... FAK....Ternyata Aku SALAH

Ternate 18 Januari 2021

Forum Sekolah Bersama Maluku Utara

Basis IAIN Ternate

BERBARENG BERGERAK MEREBUT KEDAULATAN WUJUDKAN DEMOKRASI TUNTASKAN REVOLUSI BERSATU KITA MNGGEMPUR BERCERAI KITA MENGHIMPUN

Hidup hidup dan hidup kaum miskin Nasional.!!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline