Lihat ke Halaman Asli

Yuk Koleksi Uang Rupiah Bersambung Tahun Edisi 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14169684791803047184

[caption id="attachment_356165" align="aligncenter" width="562" caption="Uang Bersambung yang diluncurkan Bank Indonesia. (foto: setkab.go.id)"][/caption]

Mulai tanggal 24 november 2014 Bank Indonesia telah mengedarkan uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 tahun edisi (TE) 2014 dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi dua lembar dan empat lembar. Penerbitan uang Rupiah khusus ini dalam rangka pengembangan numismatika atau koleksi uang di Indonesia. Untuk para kolektor mata uang, koleksi yang satu ini saya pikir wajib untuk dimiliki.

Dasar penerbitan uang khusus ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung.

Untuk masyarakat yang berminat mendapatkan uang Rupiah khusus ini dapat memperolehnya di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 24 November 2014 dengan cara, Pertama masyarakat datang langsung ke loket kas Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia mulai pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat dan mengisi formulir yang telah disediakan. Kedua, biaya untuk memperoleh uang Rupiah khusus pecahan Rp 100.000 TE 2014 adalah berbeda. Yakni, untuk pecahan isi dua lembar adalah Rp 500.000 ditambah PPN Rp 30.000. Sementara untuk pecahan isi empat lembar adalah Rp 1.000.000 ditambah PPN Rp 60.000.

Uang Rupiah Kertas Bersambung nominal Rp 100.000 TE 2014 ini merupakan edisi commemorative atau peringatan atas hadirnya uang edisi baru yang mengalami sedikit perubahan pada uang Rp 100.000 TE 2014 yang terdapat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud pelaksanaan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Uang Rupiah Kertas Bersambung ini bersifat souvenir, namun juga tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Setiap Uang Rupiah Kertas Bersambung ini disertakan sertifikat sebagai keterangan autentik bahwa uang dengan nomor seri sebagaimana yang tercantum dalam lembaran uang bersambung adalah uang kertas yang belum dipotong. Masing-masing lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri tertentu itu merupakan uang asli dan sah.

Karena jumlah yang diterbitkan terbatas, yakni hanya sebanyak 5.000 lembar maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip pesanan lebih awal akan dilayani lebih dulu (first come, first serve) berdasarkan sistem antrean. Transaksi hanya dapat dilakukan secara tunai dengan membawa identitas diri.

Saya sangat tertarik untuk memilikinya, Anda tertarik untuk mengoleksinya juga? Silakan segera menuju Bank Indonesia terdekat, mungkin persediaan masih ada dan anda masih cukup waktu untuk mendapatkannya. Kalau saya, waktu mungkin saya punyai tapi biaya untuk menebusnya yang tidak ada. Ha ha ha...

Informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh uang Rupiah kertas khusus bersambung pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu) TE 2014 tersebut dapat menghubungi contact center Bank Indonesia BICARA di nomor telepon (021) 500 131.

Sumber: www.bi.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline