Covid-19 adalah wabah yang sangat mempengaruhi berbagai sektor khususnya dalam sektor perekonomian membuat masyarakat memunculkan perubahan perilaku konsumen.
Perilaku konsumen merupakan proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Ditambah lagi dengan adanya himbauan dari pemerintah untuk stay at home dan work from home yang menyebabkan berkurangnya kegiatan sehingga dapat meningkatkan daya konsumsi baik berupa barang maupun makanan.saat ini belanja secara online menjadi kegiatan yang sangat dipilih agar tidak keluar rumah dan praktis.
Tak hanya itu take away atau delivery online makanan juga menjadi satu pilihan konsumen dikarenakan peraturan yang tidak memperolehkan Dine in di restaurant dimana keputusan pwmbeli kebanyakan orang pada saat ini dikarenakan keinginan bukan karena kebutuhan, tergiur karena melihat tayangan iklan dari social media dan akhirnya memicu dorongan untuk membeli sesuatu.
Melihat minat belanja yang tidak reda, hal ini membuka peluang bagi bisnis perbankan, finansial, dan servis keuangan lainnya. Apalagi, beberapa platform jual beli online menganjurkan pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi secara cashless dengan memanfaat servis pembayaran seperti kartu kredit, transfer, atau e-wallet.
Perilaku konsumen terhadap konsumsi barang maupun makanan pada masa pandemi covid-19 berbeda dengan sebelumnya adanya virus ini,jauh lebih boros dan berlebihan.
Dalam Al Qur'an dan hadits sudah dijelaskan bahwa Islam melarang hidup boros. Seperti yang tertuang pada Al Qur'an surah Al isra ayat 27 yang menyebutkan " sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar pada Tuhannya.
Dalam surah Al Furqon ayat 67 juga menjelaskan " dan orang -- orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka berlebihan dan tidak (pula) kikir,dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian".
Maka dari itu sebaiknya konsumen muslim dalam membelanjakan hartanya secara sederhana,wajar dan menyesuaikan yang dibutuhkan. Islam memberikan batasan-batasan dalam mengkonsumsi,batasan tersebut tidak bertujuan mengekang namun batasan tersebut mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu minallah) dan manusia (hablu minannas) sebab ada hak orang lain atas harta kita peroleh dan kepemilikan dalam Islam bukanlah kepemilikan yang mutlak.
Perilaku konsumen terhadap pandemi covid-19 yang menyebabkan berkurangnya kegiatan diluar rumah sehingga konsumen memilih untuk take away dan delivery barang ataupun makanan yang dianggap praktis dan nyaman.sehingga menimbulkan perilaku yang lebih boros dan berlebihan,sebaikanya konsumen mengembangkan strategi untuk mengatur perilaku dan membatasi membelian implusif seperti dalam pembuatan daftar belanja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H