Mengenal dan mengetahui Kode Etik, Kompetensi dan Tugas Guru BK
Kode etik merupakan tata cara sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi
Kode etik gru BK:
1. Guru BK harus memegang teguh prinsip-prinsip membimbing dan memberi nasehat.
2. Guru BK harus berupaya untuk mencapai hasil yang maksimal.
3. Tugas Guru BK harus khusus berkaitan dengan kehidupan pribadi peserta didik.
Baca juga : Guru BK Jangan Mau Jadi Polisi Sekolah
Guru BK harus bersifat:
1. Menyimpan rahasia peserta didik yang meminta bimbingan
2. Guru BK harus bersifat profesional dan tidak diperbolehkan menggunakan tenaga pembantu yang kurang ahli
3. Bersikap menghargai peserta didik
4. Meminta bantuan ahli jika kesulitan dalam membantu peserta didik
Tugas guru BK:
1. Memberi konseling kepada peserta didikdalam memecahkan permasalahan sekolah maupun masalah di luar sekolah yang sedang dihadapi.
2. Dapat memberikan berbagai macam tes yang akan menunjukan minat dan bakat yan dimiliki peserta didik.
3. Dapat menjadi titik tengah antara pihak sekolah dengan wali murid, terutama ketika murid mengalami masalah di sekolah.
4. Memberikan motivasi belajar berupa bimbingan kepada murid-murid agar mampu bersaing di dunia pendidikan.
5. Bersedia memberikan bantuan kepada guru-guru lainnya dalam memberikan metode belajar termasuk pada murid-murid yang membutuhkan perhatian khusus.
6. Memberikan laporan kepada sekolah terkait kondisi psikologis setiap peserta didik yang bermasalah.
7. Memberikan tindakan kedisiplinan bagi murid-murid yang melanggar peraturan-peraturan yang ada di sekolah.
Baca juga : Peraturan Dilanggar, Guru BK Bertindak
Kompetensi guru BK:
-Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu Menguasai teori dan cara kerja pendidikan. Guru BK harus mengetahui kompetensi- kompetensi yang dimiliki setiap peserta didik dan memiliki kemampuan untuk membantu peserta didik mengembangkan bakatnya tanpa melanggar tata tertib yang ada di sekolah.
-Kompetensi sosial
mampu mengimplementasikan kolaborasi innternal di tempat dimana bekerja yaitu memahami dasar tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak yang bersangkutan yaitu guru, wali kelas, pimpinan sekolah, komite sekolah, wali murid dan peserta didik.
Selain itu guru BK menaati kode etik profesi bimbingan dan konseling aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi.