Sehubungan masih berlarut-larut nya Kasus pelanggaran Ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT. Freeport indonesia dan Pbiaran oleh dinas terkait dalam hal Ini Kemnakertrans RI. Berbagai upaya telah kami lakukan, dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan Pemerintah dalam Hal ini Kemnaker telah dengan saja meng iya kan kesepakatan yang dilakukan oleh oknum Yang mengatasnamakan Perwakilan pekerja bersama Disnakertans dan staff ahli DPR pada tanggal 21 Desember 2017 dengan PT. Freeport yang menganggap bahwa pemogokan yamg dilakukan oleh pekerja itu tidak sah, padahal belum ada ketentuan dan putusan Hukum secara resmi.
Kami menganggap hal itu adalah ilegal karena tidak melibatkan Perwakilan dari pada para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja dan tidak melibatkan kuasa hukum Para pekerja yang telah mendapatkan kuasa khusus dari para pekerja untuk proses pemyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Berangkat dari Hal itu sejumlah ratusan Pekerja PT. Freeport yang telah dikorbankan dan di PHK sepihak yang mewakili dari +/-8300 Pekerja mendatangi Kemnakertrans RI untuk menagih janji perihal Pengawasan dan pemeriksaan khusus di Freeport. Sekaligus meminta audensi dan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Bpk. Hanif dhakiri secara langsung untuk membicarakan hal tersebut dengan kuasa hukum para pekerja dan perwakilan pekerja.
Namun sampai 3 hari Mereka menduduki dan menginap di Halaman Gedung Kemnakertrans RI tidak juga ditemui oleh pemegang Otoritas Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, entahlah Beliau Bpk Hanif dhakiri hilang entah kemana
Agunh widiatmoko
Jakarta 10 agustus 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H