Lihat ke Halaman Asli

Agsta Aris A

Mahasiswa

Sterilisasi Kampanye Menjelang Pemilu 2019

Diperbarui: 12 Maret 2019   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jelang pesta demokrasi Pemilu 2019 yang kali pertama menjadi pemilu serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), tentu menjadi momen yang bersejarah. Seiring masa kampanye, dirasakan begitu marak kabar tak sedap berupa hoax, yang menjurus ke arah pertahana maupun oposisi.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang para caleg mulai mengganggu wajah kota. Iklan kampanye di Media pun semakin marak di pertontonkan oleh publik. 

Ditambah lagi jika adanya caleg yang berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Isu pelanggaraan dalam berkampanye semakin menyengat. Dimana para kontestan bergelut untuk mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu 2019.

Melihat fenomena tersebut hal ini membuat para peserta tidak profesional dalam menjalankan kegiatan kampanye, hingga pada akhirnya tidak sedikit peserta pemilu yang melanggar seperti dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jelas bahwa hal ini melanggar undang-undang pemilu dan kesterilan kampanye.

Mengingat data berdasarkan hasil verifikasi faktual yang berdasarkan informasi yang beredar pada Desember 2018 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekapitulasi hasil pengawasan kampanye pemilu. Hasilnya, ditemukan 226 dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintahan.

"Dugaan pelanggaran paling banyak adalah yang dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat (73 persen), dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 tempat (16 persen), dan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat pendidikan yaitu 33 tempat (11 persen),"ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya, Sabtu (8/12/18).

Tahapan kampanye pemilu saat ini masih berlangsung hingga 13 April 2019. Masa tenang pemilu dimulai 14-16 April dan masa pencoblosan di selenggarakan pada 17 April 2019.

Namun menanggapi hal itu kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2019 masih tinggi. Bawaslu dipercaya mampu mengawasi pemilu secara proffesional. Hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Masyarakat maupun stakeholder seharusnya menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. Agar tidak terjadi gesekan, serta untuk mensterilisasi tempa-tempat yang dilarang dari kegiatan kampanye.

Mengingat menjelang pemilu 2019 suhu politik saat ini kian memanas. Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dengan koordinasi kepada penyelenggara pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye. 

Demikian juga, peserta pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline