Lihat ke Halaman Asli

Yoga Pratama

@Agoyyprtm

Sembako dan Jasa Pendidikan Akan Dikenakan Pajak

Diperbarui: 26 Juni 2021   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sembako Dan Jasa Pendidikan Akan Dikenakan Pajak

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako. Berdasarkan surat elektronik (surel) yang dikirim untuk para wajib pajak, Minggu (13/6/2021), DJP menyampaikan bahwa berita yang beredar akhir-akhir ini berkaitan dengan pengenaan PPN sembako dan jasa pendidikan merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

DJP menyebutkan, saat ini pemerintah tengah fokus pada upaya penanggulangan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi. DJP memaparkan ada beberapa poin-poin yang penting terkait dengan usulan perubahan pengaturan PPN. Pertama, pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi.

Penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum, misal atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sebaliknya, tarif PPN dikenakan lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek pajak atau PPN akan mengakibatkan biaya melahirkan makin mahal. Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 4A Ayat 3 dijelasakan, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan kena pajak.

Untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan. Rencana pemerintah tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan DJP menegaskan dalam prosesnya, pemerintah akan mendengarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar rancangan kebijakan bisa bersifat adil dan lebih baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Direktorat Jenderla Pajak Kementrian Keuangan memberikan penjelasan rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Menurutnya kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Begitu pula dengan pendidikan mereka menegaskan bahwa tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bisa bebas dari PPN. Karena dari itu pemerintah menyiapkan Rancangan Undang -- Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

Dalam draft RUU tersebut sembako dihapus dari daftar barang yang dikecualikan dalam pemungutan PPN. Wacana tersebut yaitu pemungutan PPN terhadapp sembako menuai polemik. Rencana ini juga ditentang oleh banyak pihak seperti Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Julianto menegaskan pihaknya menolak rencana penerapan pajak bagi sembako. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga menyebutkan wacana yang disusun pemerinta tersebut merupakan rencana yang kejam, sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid - 19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline