Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diundangkan pada tanggal 28 April 2024. Proses pengesahan Tapera melibatkan beberapa pihak, yaitu:
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): DPR menyetujui RUU Tapera dalam rapat paripurna pada tanggal 23 April 2024.Presiden Republik Indonesia: Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Tapera menjadi UU pada tanggal 28 April 2024.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Berikut beberapa alasan diadakannya Tapera:
- Memiliki rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Tapera diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah.
- Sektor perumahan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
- Tapera diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan meningkatkan permintaan dan investasi.
- Tapera diharapkan dapat melengkapi sistem jaminan sosial di Indonesia yang meliputi kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun.
- Keberadaan Tapera diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Sisi Positif Tapera:
1. Membantu Masyarakat Memiliki Rumah:
- Tapera bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
- Iuran wajib Tapera diharapakan dapat membantu masyarakat menabung secara konsisten untuk membeli rumah.
- Pemerintah juga berencana memberikan dukungan pendanaan lain untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja:
- Tapera diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepemilikan rumah.
- Memiliki rumah dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi pekerja dan keluarganya.
- Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi:
- Sektor perumahan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.
- Tapera diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan meningkatkan permintaan dan investasi.
- Hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
4. Meningkatkan Inklusi Keuangan:
- Tapera dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal.
- Iuran Tapera dapat menjadi tabungan jangka panjang yang membantu masyarakat mencapai tujuan keuangan mereka.
Adapun sisi negatif yang terdapat dalam Tapera, antara lain:
1. Beban Tambahan Bagi Pekerja dan Pengusaha:
- Iuran wajib Tapera sebesar 0,5% hingga 3% dari gaji/upah pekerja dan 0,5% dari laba perusahaan dapat memberatkan pekerja dan pengusaha.
- Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pasca-pandemi, iuran Tapera dikhawatirkan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan ekonomi.
2. Ketidakjelasan Manfaat dan Pengelolaan Dana:
- Masih terdapat ketidakjelasan mengenai manfaat dan pengelolaan dana Tapera.
- Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengusaha.
- Penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera.